Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) yang dideklarasikan di Jakarta (28/7) bertekad membantu pemerintah, swasta dan masyarakat memujudkan sistem tata kelaola hutan di Indonesia yang baik dan menyejahterakan rakyat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KPPHI Ramli HM Yusuf, SH didampingi Sekjen KPPHI Bachtiar S Rani mengemukakan hal tersebut di Jakarta, Sabtu, sambil menambahkan, KPPHI sebagai ormas akan ikut memantau program penyelamatan hutan di Indonesia telah memiliki kepengurusan di 33 provinsi dan 100 lebih kabupaten/kota.

"KPPHI atau 'Watch Commitee for Indonesian Forest Programmee dijadwakan akan menyelenggarakan seminar dan Rakornas I di Jakarta pada bulan mendatang," katanya.

Menurut Ramli, KPPHI merupakan ormas pertama kali yang mengabdikan diri untuk ikut membantu pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengelolaan, penyelamatan dan penghijauan hutan, sehingga hasil kekayaan hutan dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak bidang pemantauan hutan saat ini dinilai cukup banyak, namun keberadaan hanya bersifat lokal, sehingga dengan terbentuknya ormas KPPHI yang sifatnya nasional dan memiliki pengurus dan satuan tugas (satgas) pemantau di 100 lebih kabupaten, diharapakan dapat bekerja efektif.

Ramli menyatakan keprihatinan atas kerusakan hutan di Indonesia yang dalam waktu 40 tahun terkahir jumlah kawasan hutan telah berkurang hampir 100 juta hektare yaitu dari sekitar 116 juta ha menjadi tinggal sekiatar 8 juta ha saat ini.

Oleh karena itu, katanya, KPPHI mendukung program pemerintah dalam "Moratorium Hutan" yang dimulai pada tahun 2011 dan gerakan penghijauan kembali atau penanaman hutan kembali sebanyak 1 miliar pohon di Indonesia.

Ramli menjelaskan, KPPHI bertekad menserasikan antara lahan perkebunan dengan lingkungan hutan yang asri harus dipandang sebagai satu kesatuan penataan hutan Indonesia.

"KPPHI akan menyorot dan dan mengingatkan konsistensi pemerintah dalam mentransparansikan penggunaan anggaran pembiayaan program penyelamatan hutan Indonesia," katanya. KPPHI menegaskan agar hendaknya konsep pemanfaatan hutan nasional bagi keuntungan dunia usaha dan pemasukan daerah.

Selain itu, sebagai wadah pemantau program hutan Indonesia, KPPHI meminta agar penegak hukum khususnya KPK untuk tidak hanya memberikan perhatian terhadap tindak pidana korupsi di instansi politik, swasta dan birokrasi, namun juga menyorot anggaran pemerintah, dana bantuan negara donor dan dana dari swasta untuk program penyelamatan hutan.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011