Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendorong pemerintah daerah (pemda) memaksimalkan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru pada tahun 2022.
“Saya mendorong agar pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan benar-benar menganalisis secara cermat kebutuhan guru di daerahnya. Kesempatan ini harus dimaksimalkan dengan baik agar kekosongan guru di daerah segera terisi," kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pada tahun 2022 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka kembali formasi PPPK guru sebanyak 758.000 untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer.
Hal itu, menurut dia, didasarkan atas rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI dan penghitungan yang dilakukan Kemendikbudristek.
Baca juga: Saran Muhammadiyah: Guru honorer lulus PPPK tempatkan di sekolah asal
Komisi X DPR RI, katanya, meminta Kemendikbudristek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2021, memperbaiki, dan mempersiapkan yang matang untuk rekrutmen tahun 2022.
"Seperti kebutuhan formasi guru di daerah agar segera dikoordinasikan dengan pemda dan tidak ditunda untuk penyampaiannya. Pengangkatan guru PPPK tahun 2021 diharapkan segera diproses agar guru-guru tersebut dapat segera melakukan kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Komisi X DPR RI, katanya, menekankan agar Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan dapat mengantisipasi migrasi guru-guru swasta karena mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2022.
Baca juga: Kemendikbudristek dorong pemda maksimalkan pengajuan formasi
Langkah tersebut, menurut dia, sangat penting karena adanya keresahan dan kebingungan di sekolah-sekolah swasta disebabkan kehilangan guru-guru dalam jumlah besar karena diterima dalam seleksi PPPK.
"Menjawab hal tersebut, Kemendibudristek bersama dengan Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan BKN terus berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mendorong percepatan pemberkasan calon guru PPPK yang telah lulus seleksi serta peningkatan formasi yang diajukan pemerintah daerah," katanya.
Hetifah menjelaskan terkait dengan penggajian guru PPPK telah diperhitungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada alokasi dana alokasi umum (DAU) masing-masing daerah.
Baca juga: Pemerhati sarankan pemerintah kembalikan guru PPPK ke sekolah asalnya
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Kemenkeu SE DJPK S-98/PK/2021 dan SE DJPK S-170/PK/2021, alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk hal lain kecuali pembayaran gaji guru PPPK.
Dia mengajak para guru honorer di daerah untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan mendaftar PPPK karena banyak manfaat yang akan didapatkan seperti jaminan ekonomi, karir jangka panjang guru, peningkatan kompetensi, dan sertifikasi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022