"Waduk di Purworejo ini manfaat yang ingin didapatkan adalah jaringan irigasi yang kira-kira bisa mengairi sekitar 15.519 hektare, proses ini sejak 2013 dan kami mengawal terus-menerus," katanya pada konferensi pers di Polres Purworejo, Rabu.
Ia menuturkan pada saat proses berlangsung, informasi barangkali tidak tersampaikan dengan baik maka pihaknya konsolidasikan seluruh kekuatan yang ada di Pemprov Jateng untuk melakukan sosialisasi.
"Kami selalu membuka ruang komunikasi, ruang diskusi, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Prosesnya cukup panjang, gugatan cukup banyak dan sampai detik terakhir kemarin putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus kami laksanakan, itulah kenapa kami membuat tim bersama Kapolda, BPN, BBWS, bupati untuk menyelenggarakan tugas-tugas sesuai apa yang sudah menjadi rencana," katanya.
Ganjar menyampaikan beberapa kali pihaknya selalu mengajak Komnas HAM karena menjadi institusi netral yang diharapkan bisa menjembatani, barang kali kalau gubernur yang mengundang mungkin mereka merasa hanya di pihak pemerintah dan abai.
"Terakhir kami minta agar dihadirkan mereka yang setuju dan yang belum setuju. Pada saat pertemuan itu dilakukan, mereka yang belum setuju belum bisa hadir, maka akhirnya Komnas HAM datang ke Wadas untuk meyakinkan dan menjelaskan kepada mereka yang sebenarnya kami sangat menunggu-nunggu sehingga akan bisa memberikan ruang, bisa mendengarkan apa yang kemudian perlu kami sampaikan dan perlu kami jawab," katanya.
Menurut dia ini bagian dari cara mengajak lebih banyak masyarakat untuk bisa berpartisipasi agar kemudian pekerjaan ini bisa berjalan dengan mulus.
Ia menyampaikan dari sisi pengadaan lahan dan pembangunan bendungan Bener, status per November 2021 progres membayaran sudah 57,17 persen dengan nilai Rp689 miliar.
Kemudian terdapat 1.167 bidang dalam proses pengajuan pembayaran. Jika ini terbayar maka proses pembayarannya akan menjadi 72,3 persen. Selanjutnya sisanya ada 27,7 persen yang belum mendapatkan pembayaran atau penggantian, antara lain karena ada perbaikan dokumen administrasi 3,8 persen, ada proses gugatan perdata status banding ke Pengadilan Tinggi 2,9 persen dan ada kendala pengukuran di Desa Wadas 21 persen dan pihaknya membuka ruang untuk dialog.
"Dari data lahan yang terdampak di Desa Wadas catatan sementara kami sebelum diukur terakhir kemarin total lahan terdampak 617 bidang, di antaranya 346 bidang sudah setuju, 133 masih menolak, dan sisanya belum memutuskan dan pengukran ini hanya dilakukan untuk warga yang sudah setuju," katanya. ***1***
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022