Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau Terminal Feri Bandar Bintan Telani, Kepulauan Riau, dalam rangka mengecek pelaksanaan skema membuka gerbang pariwisata antar-negara selama pandemi COVID-19 atau travel bubble, Rabu.

Dalam kunjungan tersebut Kapolri menekankan agar penerapan "travel bubble" dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta kedisiplinan protokol kesehatan secara ketat.

“Ini menjadi penting karena kami haris yakin bahwa seluruh SOP, kemudian aplikasi yang ada betul-betul bisa mendeteksi. Khususnya terhadap munculnya varian baru yang mau tidak mau harus betul-betul dijaga,” ujar Sigit dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri.

Jenderal bintang empat itu meminta penerapan skema travel bubble, seluruh aplikasi yang ada seperti PeduliLindungi, Bluepass dan aplikasi monitoring karantina presisi harus dipadukan secara optimal.

Baca juga: Kapolri paparkan 3 strategi hadapi lonjakan COVID-19 varian Omicron

Menurut dia, penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut membantu petugas melacak para wisatawan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sehingga dapat dilaksanakan isolasi lanjutan.

“Tempat isolasinya juga harus dipersiapkan dengan baik, dan kemudian risiko penularan terhadap wisatawan, masyarakat, ataupun para pekerja betul-betul bisa dikurangi,” ujarnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu mengungkapkan, bahwa, secara umum prosedur travel bubble sudah berjalan dengan baik. Meski begitu, Ia tetap meminta kepada seluruh pihak terkait untuk terus memastikan berjalan sesuai SOP dan prokes.

"Tinggal beberapa upaya untuk peningkatan khususnya terkait untuk meyakinkan bahwa prosedur berjalan baik. Kemudian upaya sterilisasi disinfektan di tempat-tempat yang memang ada potensi terjadinya kerumunan, potensi terjadi transmisi itu dilaksanakan dengan SOP sangat ketat," ucap Sigit.

Sigit juga menyampaikan, Polri telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pemantauan secara langsung dari titik kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), proses karantina dan lokasi travel bubble.

Mantan Kadiv Propam itu juga menegaskan, akan menindak siapapun yang melakukan pelanggaran aturan kekarantinaan dan disiplin penerapan aturan di lokasi travel bubble.

“Tentu kami akan proses apabila ada yang lakukan pelanggaran atau main-main dengan hal seperti itu," kata Sigit menambahkan.

Sigit pun berharap, dengan adanya penerapan travel bubble dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan, hal tersebut akan meningkatkan laju pertumbuhan perekonomian, khususnya sektor pariwisata, yang terpukul akibat pandemi COVID-19.

"Mudah-mudahan dengan travel bubble ini bisa mendorong potensi pariwisata di wilayah Batam dan Bintan serta Bali. Khususnya untuk bisa meningkatkan pariwisata yang selama ini tentunya terdampak karena varian Delta maupun Omicron," tutup Sigit.

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan gelembung perjalanan atau travel bubble antara Lagoi Bintan dan Nongsa Batam dengan Singapura pada 24 Januari 2022.

Skema tersebut juga diterapkan dalam Presidensi G20 yang berlangsung di Indonesia. Serta agenda Motor GP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Travel bubble merupakan kesepakatan antara dua atau lebih negara untuk mengontrol dan memutus penyebaran COVID-19 dengan memberikan batasan tertentu pada perjalanan lintas negara dengan menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.

Baca juga: Kapolri apresiasi kontribusi personel Satgas UNAMID menjaga perdamaian
Baca juga: Kapolri imbau warga tak panik hadapi lonjakan COVID-19

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022