Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum BUMN Watch, Naldy Nazar Haroen memberikan apresiasi kepada Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) yang masih konsisten dengan tuntutan mereka, agar pilot asing tidak mendapat keistimewaan melebihi pilot warga Indonesia.
"Karena dari kemampuan professional, kemampuan pilot warga negara sendiri tidak kalah dibandingkan pilot asing," katanya di Jakarta, Jumat.
Dia mempertanyakan ada apa dengan warga negara asing, kok mereka selalu mendapat perlakuan istimewa oleh penguasa di negeri ini, utamanya oleh direksi BUMN, seperti kita lihat Garuda Indonesia.
Naldy menyebutkan reformasi kebijakan dan sikap pengelola BUMN di negeri ini belum seperti yang diharapkan. Penalaran mereka atas pasal 33 UUD 1945 belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang diharapkan para pendiri negara.
Malah banyak kebijakan direksi BUMN yang sebenarnya merupakan kepanjangan tangan negara dalam melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, justru sangat menyakitkan rakyat banyak (terutama pengusaha lokal dan pekerja BUMN).
Di BUMN pupuk, misalnya dalam kegiatan lelang/tender, mereka lebih mengutamakan trader asing ketimbang pengusaha lokal. Dari sisi pekerja, pekerja asing mendapat gaji besar dan keistimewaan tersendiri. Semua ini sungguh menyakitkan.
Untuk ini BUMN Watch akan mengirim surat langsung kepada Presiden SBY, terutama untuk mengingatkan beliau agar masalah ini menjadi perhatian penuh. Mengingat negeri ini diperjuangkan oleh para "founding fathers", semata untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia, bukan asing.
Dari segi sumberdaya manusia, kebijakan ini sungguh sangat merugikan.
Perlakuan seperti ini membuat sumberdaya manusia Indonesia yang sekolah di luar negeri, sebagian besar malas pulang ke negerinya, karena di negeri sendiri profesionalisme mereka tidak dihargai sebagaimana mestinya.
Sementara tenaga kerja asing yang secara kualifikasi sama kemampuannya malah mendapatkan keistimewaan.
Naldy berharap kasus ini mendorong pemerintah bersama DPR melakukan reformasi tuntas di bidang pengelolaan BUMN.
Direksi BUMN dan Menteri BUMN yang masih memihak asing dan tak mampu mengimplementasikan maksud dan tujuan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana mestinya, sebaiknya disingkirkan.
Asosiasi Pilot Garuda Indonesia melakukan aksi mogok terbang mulai hari Kamis dinihari pukul 00.00 WIB. Aksi tersebut dihentikan sekitar pukul 13.00 WIB, pada hari yang sama.
Aksi mogok massal pilot Garuda didorong oleh permintaan mereka agar mendapatkan bayaran yang sama dengan pilot asing yang dikontrak sementara oleh maskapai penerbangan nasional itu.(*)
(H-CS/B008)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011