Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap untuk kendaraan dari luar daerah pada akhir pekan, dalam rangka meminimalkan pergerakan masyarakat.
"Sistem ganjil genap akan kita terapkan kembali mulai akhir pekan ini," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Rabu.
Fahri mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan dilakukan setelah kasus COVID-19 di Kota Cirebon, terus mengalami kenaikan.
Untuk mengantisipasi penyebaran lebih meluas, maka sudah disepakati adanya ganjil genap, terutama bagi kendaraan berpelat nomor selain wilayah Cirebon atau E.
Menurutnya ganjil genap kendaraan yang berpelat luar daerah itu dilakukan pada akhir pekan, karena saat itu banyak warga luar daerah mengunjungi Cirebon.
"Ganjil genap ini diberlakukan bagi kendaraan luar Cirebon, tapi kalau yang mempunyai kendaraan ber KTP Kota Cirebon, maka akan kita perbolehkan," tuturnya.
Fahri melanjutkan pihaknya akan mendirikan empat titik pos pantau untuk penerapan sistem ganjil genap yaitu di daerah kerucuk atau Barkowil, Kalijaga, Penggung, dan Kedawung.
Nantinya kata Fahri, ketika ditemukan warga yang berpelat nomor luar daerah dan melanggar ketentuan ganjil genap, maka otomatis akan diputar balik ke daerah asal.
"Nanti kalau ada yang tidak sesuai tanggalnya, maka akan kita putar balikkan," katanya.
Dengan sistem ganjil genap, diharapkan bisa mengurangi mobilitas warga serta bisa menekan angka penyebaran COVID-19 yang saat ini mulai naik kembali.
Baca juga: Ganjil genap tetap pada 13 titik saat DKI berstatus PPKM level 3
Baca juga: Kota Bandung terapkan kembali ganjil-genap di lima gerbang tol
Baca juga: Kabupaten Cirebon tambah satu kematian dan 88 kasus baru COVID-19
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022