Ruas jalan tersebut sempat menjadi ikon  dan merupakan jantung kegiatan komersial pada masanya

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung Jalan Antara sebagai struktur cagar budaya kemudian juga menetapkan Taman Proklamasi sebagai situs cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan tiga objek sebagai cagar budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

"Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita," kata Iwan di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan penetapan ruas Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung sebagai struktur cagar budaya, karena lokasi tersebut merupakan bagian dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagai ruang kegiatan yang menampung kebutuhan manusia pada zaman dahulu.

Sementara Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi yang dijadikan sebagai situs cagar budaya karena di lokasi tersebut terdapat benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Dari keterangan Dinas Kebudayaan DKI, Ruas Jalan Pasar Baru ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Pasar Baru sebagai Struktur Cagar Budaya.

Ruas Jalan Pasar Baru terletak di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang membentang tegak lurus dari Jalan Pos (dahulu bernama Groote Postweg) menuju Jalan Samanhudi (dahulu bernama Krekot Pintoe Besi, 1930).

Ruas jalan tersebut sempat menjadi ikon dan merupakan jantung kegiatan komersial pada masanya.

Kini, kegiatan di ruas jalan Pasar Baru harus bersaing dengan berbagai pusat perbelanjaan yang muncul di Kota Jakarta. Sepanjang Jalan Pasar Baru juga terdapat beberapa bangunan yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993.

Seperti bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 2; Toko Garuda Sports and Music, bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 8; Jean Machine Factory Outlet, bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 30; Toko Kezia Bella Internasional Tailor and Textile, dan bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 46; Toko Ratu Busana, dan bangunan-bangunan lainnya yang diduga cagar budaya seperti, Toko Kompak, Toko Tropik, dan Toko Nyonya Meneer.

Situasi Kanal Ciliwung yang memisahkan Jalan Antara (kanan) dan Jalan Pos (kiri), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai struktur Cagar Budaya pada awal 2022 ini bersama kanal Ciliwung Jalan Pasar Baru Selatan. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta/am.

Kemudian Jalan Pasar Baru Selatan, ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penetapan Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai Struktur Cagar Budaya.

Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan terletak di Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Struktur Kanal yang berada di Pasar Baru melintang dari barat-timur di sepanjang Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan.

Turap sungainya menggunakan beton, dan tepi sungai yang berbatasan dengan Jalan Pos dan Jalan Sutomo. Struktur Kanal yang terdapat di Pasar Baru merupakan bagian dari Sungai Ciliwung, yang berfungsi untuk mengendalikan banjir dan pengadaan air.

Kanal Ciliwung merupakan bagian dari Batavia Lama (Oud Batavia) yang didirikan pada 4 Maret 1621. Kanal Ciliwung kemudian berkembang ke arah selatan menuju Weltevreden sebagai Nieuw Batavia.

Adapun Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya, ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penetapan Taman Proklamasi sebagai situs cagar budaya.

Situasi Taman Proklamasi dengan pemandangan Tugu Petir di depan Gedung Pola atau Gedung Perintis Kemenrdekaan, Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya pada awal 2022 ini oleh Pemprov DKI Jakarta. (ANTARA/HO Pemprov DKI Jakarta)
.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022