Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meminta pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian yang merupakan wisatawan mengaku terpapar virus Corona namun tetap melakukan aktivitas wisata, untuk memenuhi panggilan pihak berwajib.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian untuk memberikan keterangan di Polresta Malang Kota.
"Tentunya dia harus kooperatif. Kita lihat nanti, jika datang maka tanggapannya positif, tapi jika tidak, berarti tidak mau bekerja sama dengan kami," kata Deny.
Deny menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu kedatangan dari pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian terkait unggahan pada 27 Januari 2022. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun media sosial itu mengaku terpapar COVID-19, namun tetap melakukan aktivitas wisata.
Menurut Deny, belum ada langkah jemput paksa terhadap pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian tersebut. Hal itu dikarenakan pihak kepolisian masih bisa melakukan dua kali pemanggilan kepada pemilik akun tersebut, sebelum melakukan jemput paksa.
"Belum, karena kita minimal dua kali panggilan. Kalau tidak hadir, baru kita berikan surat perintah membawa," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap istri dari pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian tersebut. Polresta Malang Kota juga melakukan koordinasi dengan Polresta Samarinda terkait keberadaan pemilik akun itu.
"Iya (mereka berdua). Sudah ada pernyataan dari Kapolresta Samarinda akan diselidiki keberadaan nya masih di Samarinda, atau tidak," tuturnya.
Baca juga: Polisi pastikan penyelidikan wisatawan terpapar COVID-19 berjalan
Baca juga: Polisi panggil wisatawan mengaku terpapar COVID-19 berlibur di Malang
Ia menambahkan, unggahan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemilik akun tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
"Untuk ancaman hukuman memang tidak tinggi, satu tahun penjara. Namun, denda bisa mencapai Rp100 juta," ucapnya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, Polresta Malang Kota berharap pemilik akun Facebook Reza fahd Adrian tersebut bisa segera datang ke Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan paling lambat dilakukan pada minggu depan.
"Mudah-mudahan paling cepat minggu ini, atau paling lambat minggu depan," katanya.
Sebagai informasi, akun Facebook Reza Fahd Adrian pada 27 Januari 2022, menyatakan bahwa dirinya batal untuk berlibur ke Bali karena dinyatakan terpapar COVID-19 usai menjalani tes usap pada saat akan melakukan penyeberangan ke wilayah Bali.
Setelah hasil tes usap dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, pemilik akun tersebut kemudian tidak melakukan langkah penanganan berupa isolasi mandiri, melainkan memilih untuk berwisata di wilayah Kota Malang dan Kota Batu di Jawa Timur.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Reza Fahd Adrian menyertakan foto pada saat berada di salah satu toko ritel modern yang ada di wilayah Kota Malang. Pada saat berada di salah satu toko ritel modern itu, ia mengaku masih terpapar virus Corona.
Akibat unggahan yang kemudian viral di media sosial dan berdampak kepada salah satu toko ritel modern yang ada di Kota Malang, pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial pada 8 Februari 2022.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022