Kami berharap bisa dibebaskan dulu dari kewajiban untuk memperpanjang perizinan dan bisa dibebaskan juga untuk pembayaran PBB tahun ini
Yogyakarta (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap pemerintah daerah memberikan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha hotel dan restoran dalam memenuhi kewajiban, mulai dari perpanjangan izin hingga pajak bumi dan bangunan.
“Kondisi seperti ini dengan pemberlakuan pembatasan membuat kami galau. Ada beberapa kewajiban yang harus kami penuhi yang tentunya membutuhkan biaya tidak sedikit,” kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI DIY harus memperbarui perizinan, salah satunya sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan serta membayar pajak bumi dan bangunan yang jumlahnya tidak sedikit.
“Kami berharap bisa dibebaskan dulu dari kewajiban untuk memperpanjang perizinan dan bisa dibebaskan juga untuk pembayaran PBB tahun ini,” katanya.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk pembaruan SLF cukup beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta tergantung luas hotel dan jumlah kamar yang dimiliki.
“Pembayaran PBB juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kami memang mulai bangkit tetapi pendapatan itu sudah dialokasikan untuk menutup biaya operasional bahkan hutang,” katanya.
Oleh karenanya, Deddy berharap pemerintah daerah bisa memberikan keringanan terlebih saat PPKM Level 3 yang kembali diberlakukan diterapkan pembatasan maksimal okupansi hotel 50 persen dari sebelumnya diizinkan hingga 70 persen.
“Saat ini, okupansi hotel saat ‘weekdays’ 20-30 persen dari kapasitas maksimal 70 persen dan saat akhir pekan naik menjadi 30-40 persen. Reservasi juga banyak yang menunda karena kasus naik,” katanya.
Deddy memastikan, seluruh anggota PHRI DIY menerapkan protokol kesehatan ketat bahkan memperketat penerapannya saat PPKM Level 3 di antaranya melarang tamu yang tidak memakai masker memasuki area hotel atau restoran, menerapkan QR Code PeduliLindungi dan membatasi kapasitas kamar 50 persen.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan keringanan pajak.
“Ya silahkan saja ajukan secara resmi untuk penundaan pembayaran atau keringanan. Tetapi pemerintah tidak bisa memberikan pembebasan pembayaran pajak karena pajak adalah kewajiban. Yang bisa dilakukan adalah keringanan atau penundaan pembayaran,” katanya.
Baca juga: PHRI yakin Omicron tak halangi pemulihan pariwisata
Baca juga: PHRI optimistis 2022 momentum baik untuk pariwisata
Baca juga: Luhut minta hotel dan restoran jaga kualitas produk dan jasa
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022