Terdakwa RY menurut JPU Pidum Kejati Bengkulu dinyatakan sah dan terbukti melanggar Pasal 115 ayat 2.
Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa RY yang merupakan kurir narkotika jenis ganja sebanyak 143 kilogram, dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, di Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa RY juga didenda Rp4 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Sebab terdakwa RY menurut JPU Pidum Kejati Bengkulu dinyatakan sah dan terbukti melanggar Pasal 115 ayat 2," kata Ristianti.

Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 15 tahun penjara. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Terdakwa Ry ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu pada Jumat, 15 Oktober 2021 lalu.

Terdakwa ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Curup - Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Hasil penggeledahan pada mobil truk yang dikendarai terdakwa, petugas BNN Provinsi Bengkulu menemukan enam karung besar berisi narkotika jenis ganja seberat 143 kg. Rinciannya lima karung berisi 25 paket ganja ukuran besar dan satu karung berisikan 18 paket ganja, dan ditaksir mencapai Rp700 juta.

Guna mengelabui pemeriksaan petugas, terdakwa meletakkan tumpukan 143 kilogram ganja tersebut di bawah tumpukan karung berisi pupuk kandang.

Baca juga: Polisi cari pemilik ladang ganja 1,5 hektare di Rejang Lebong
Baca juga: Polisi bongkar dua ladang ganja berkedok kebun kopi di Seluma

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022