"Itu sesuai data yang diserahkan warga," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Provinsi NTB Lalu Abdul Wahid di kantor Bupati Lombok Tengah di Praya, Rabu.
Ia mengatakan jumlah warga atau pemohon yang sudah menyerahkan dokumen untuk dilakukan verifikasi kepada Satgas sebanyak 56 orang dengan total jumlah lahan sekitar 96 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
"Satgas ini dibentuk untuk membantu pemerintah NTB menyelesaikan persoalan lahan yang masih diklaim. Seperti apa hasilnya tergantung dari hasil pemeriksaan dokumen yang telah diserahkan," katanya.
Baca juga: Persoalan lahan KEK Mandalika belum tuntas
Baca juga: Rumah relokasi warga dampak Sirkuit MotoGP ditargetkan rampung 2022
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Lahan Kawasan The Mandalika menggelar mediasi antara warga pemilik lahan dengan ITDC guna melakukan klarifikasi dan verifikasi faktual dokumen serta berkas lahan yang dipegang kedua belah pihak.
“Total ada 10 obyek lahan yang diklaim, namun untuk hari ini (Senin kemarin) ada dua obyek lahan yang kita mediasi dulu," kata Ketua Satgas, Kombes Pol. Awan Hariono dalam keterangan tertulisnya di Praya.
Obyek lahan tersebut yakni diklaim atas nama Migarse dan Dirate yang lahan nya diklaim oleh menantunya Kartini.
"Sekaligus kita klarifikasi dan verifikasi faktual dokumen dan data lahannya,” katanya.*
Baca juga: Anggota DPR peringatkan ITDC soal sengketa lahan Sirkuit Mandalika
Baca juga: DPRD NTB desak ITDC tuntaskan sengketa lahan MotoGP Mandalika
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022