Palu (ANTARA News) - Kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 500 liter minuman keras (miras) beralkohol tradisional jenis "Cap Tikus" yang berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara.

"Ratusan liter miras itu ditangkap pada Kamis (28/7) sekitar pukul 14.30 WITA di wilayah Polsek Moutong," kata Plh Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng Kompol R Bambang Surjadi kepada wartawan per telepon di Palu, Jumat (29/7).

Kata dia, rencananya ratusan liter miras itu akan dibawa ke Kota Palu, Sulteng untuk diperjualbelikan.

Minuman keras sebanyak 500 liter itu dikemas dalam 20 galon masing-masing berisi 25 liter dan dibawa oleh dua oknum anggota Polri dengan mobil Avanza berrnomor polisi DN 592 AL.

Kedua oknum Polri itu diketahui berinisial Brigadir NS dan Briptu HG, keduanya bertugas di kesatuan Polres Palu.

Penggagalan pengiriman ratusan liter miras beralkohol ke Kota Palu itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sering masuknya minuman keras tradisional dari wilayah Manado dengan melewati jalur Moutong.

Atas informasi itulah, Polsek Moutong kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap sebuah mobil Avanza berwarna hijau daun yang ternyata bermuatan 20 galon miras masing-masing berisi 25 liter.

"Dua oknum polisi bersama barang buktinya diamankan ke Mapolsek Moutong dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Parigi Moutong di Parigi," kata Bambang yang juga mantan Kasubbid Provost Bidang Propam Polda Sulteng itu.

Saat diperiksa, kedua oknum anggota Polri itu diketahui adalah pemilik miras beralkohol tak berizin yang berasal dari Kota Manado, Sulut dan akan dibawa ke Kota Palu, Sulteng.

Bambang menuturkan, pihak Propam sendiri telah memeriksa kedua oknum anggota Polres Palu karena tertangkap tangan membawa miras masuk dari luar wilayah Sulteng.

Atas perbuatannya, kedua terperiksa oknum polisi itu diduga melanggar Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

"Dua oknum itu masih dalam pemeriksaan intensif, yang pasti akan ditindak tegas," tegas Bambang Surjadi.  (ANT106/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011