Gowa (ANTARA News) - Menjalani pernikahan dengan Jonathan alias Jonny, Wa Ode Nurmalasari warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyesal lantaran kaget telah hidup bersama sesama jenis selama dua tahun ini.

Saat di temui di Polres Gowa, Kamis, Jonny, mengaku menyesali perbuatannya dengan memalsukan identitas ke semua orang termasuk istrinya.

"Saya sangat menyesal, tak sanggup rasanya menahan malu, kalau seperti ini saya berfikir lebih baik bunuh diri saja," kata Jonny.

Saat ditanyai, ia mengaku nama Jonathan itu asli dan ada di buku nikahnya.

Jonny mengatakan telah menikah di tahun 2009, dan telah membina rumah tangga selama 2 tahun.

"Hubungan yang saya lakukannya dengan istri saya hanya sebatas menyentuh tubuh bagian atas. Saya tidak pernah berhubungan badan apalagi pake alat bantu," akunya.

Terbongkarnya identitas Jonny berawal ketika ia hendak menikah lagi dengan seorang perempuan muda asal Gowa berinisial NR.

Awalnya berkenalan melalui SMS dengan mengaku sebagai seorang wiraswasta.

Sementara itu, Wa Ode Nurmalasari menuturkan bahwa dirinya tidak percaya atas apa yang dialaminya. Kenyataan bahwa ternyata selama ini ia menikah dengan sesama jenis.

Kendati demikian, Wa Ode pun sempat curiga atas tingkah laku suaminya yang tidak pernah mau menunjukkan alat kelaminnya.

"Ia merasa risih kalau disentuh dadanya, Tetap saya jalani meskipun ada rasa curiga. Saya juga tidak percaya kalau suami saya itu ternyata perempuan," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, ayah NR, Syamsuddin, mengaku awalnya masih percaya Jonny orang baik-baik dan berencana akan menikahkan Jonny dengan putrinya.

Namun setelah mendengar masukan serta kecurigaan dari beberapa kerabat dekatnya, Syamsuddin memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.

"Awalnya tidak percaya, pas dia datang ke rumah dan langsung memasukkan dia ke dalam kamar untuk diperiksa ... ternyata betul dia perempuan," aku Syamsuddin.

Menurut Kepala Unit Khusus Polres Gowa, Ipda Hambali, Jonny akan dijerat dengan pasal 266 tentang pemalsuan identitas.

"Kami tahan (Jonny-red) karena melanggar pemalsuan identitas," tegasnya.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011