Batang (ANTARA News) - Auditor Komisi Pemberantasan Korupsi, Andhika Widiarto, meminta masyarakat melaporkan kepada KPK jika ada pasangan calon bupati dengan wakilnya yang berbohong dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Laporkan saja kalau mereka berbohong dalam mengisi LHKPN," katanya di Batang, Kamis.
Ia menjelaskan, LHKPN diumumkan kepada masyarakat supaya diketahui kekayaan para calon bupati dan wakil bupati.
"LHKPN itu kita umumkan biar masyarakat tahu kekayaan calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Ia mengatakan, pasangan calon bupati dengan wakilnya harus melaporkan daftar harta kekayaanya sehingga masyarakat bisa mengetahui kekayaan mereka sebelum, selama, dan sesudah menjadi pimpinan daerah.
"Jangan sampai kekayaan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam pemilihan kepala daerah tidak terdeteksi. KPK akan melakukan pengusutan seandainya ada aduan dari masyarakat tentang kebohongan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, audit harta kekayaan penyelenggara negara bertujuan mengantisipasi jika ada pasangan calon bupati dengan wakilnya yang tidak memiliki kekayaan, justru mencari kekayaan setelah menjadi pimpinan daerah.
KPK, katanya, akan melakukan penelitian terhadap dokumen yang diterima dari pasangan calon bupati dengan wakilnya.
Tetapi, katanya, jika data yang diserahkan ternyata palsu atau bohong, pihaknya bisa melakukan tindakan setelah adanya aduan dari masyarakat.
"KPK sifatnya mengklarifikasi dokumen yang diserahkan, kemudian kita umumkan. Namun, KPK tidak akan mengambil tindakan LHKPN palsu jika tidak ada aduan dari masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, KPK telah menyediakan formulir pengisian LHKPN, seperti harta calon bupati dan wakilnya, harta istri atau suaminya, dan harta anak yang masih ditanggung secara finansial.
Selain itu, katanya, pasangan calon bupati dengan wakil bupati juga melaporkan asal-usul harta kekayaannya, apakah dari warisan, usaha sendiri, hibah, pemberian orang tua, atau kombinasi dari berbagai hal tersebut.
"Kami meminta LHKPN diisi dengan jujur karena jika ada yang ditutup-tutupi justru merugikan mereka yang akan maju pilkada," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Adi Pranoto, mengatakan, setiap pasangan calon harus menaati tahapan pilkada, termasuk menyerahkan LHKPN.
"Setiap penyelenggara negara tidak hanya melaporkan harta kekayaan mereka ketika menjabat tetapi sebelum dan sesudah mereka menduduki jabatan bisa diketahui masyarakat," katanya.(*)
(U.KR-KTD/M029)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Terus bagaimana dengan sanksi bagi wajib LHKPN yg dengan sengaja salah malorkan harta kekayaannnya? Apakah ada sanksinya?