Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia akan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy, terkait penanganan 104 pengaduan masyarakat diantaranya jaksa yang menangani kasus terdakwa penggelapan uang Bank Century, Tariq Khan.

"Kami (KKRI)sudah menyurati dua kali Jamwas, sampai sejauh mana tindaklanjutnya (penanganan pengaduan masyarakat). Mungkin pada pekan depan atau bulan puasa, kita undang Jamwas untuk berdialog," kata Ketua KKRI, Halius Hosein, saat bersilaturahmi dengan Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan kasus jaksa yang menangani terdakwa penggelapan uang Bank Centuy, Tariq Khan, memang mengundang perhatian masyarakat.

"Hingga kami mengirimkan surat rekomendasi terkait jaksa yang menangani perkara itu," katanya.

Di bagian lain, ia menyebutkan jumlah laporan masyarakat yang diterima KKRI dari 10 Maret sampai 26 Juli 2011 tercatat ada 431 surat, kemudian sebanyak 104 surat direkomendasikan ke jaksa agung untuk ditindaklanjuti.

Dari seluruh pengaduan masyarakat terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan tersebut, 48 persen terkait petunjuk kepada penyidik yang tidak jelas sehingga dakwaan bolak-balik dan dakwaan tidak jelas.

Kemudian 19 persen dari laporan masyarakat, terkait dengan jaksa meminta uang dan jaksa tidak melakukan eksekusi. "Sisanya 13 persen terkait masalah keluarga dan disiplin," katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya akan terus meminta laporan ke kejaksaan terkait sejauhmana tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

"Saya optimistis (dengan meminta laporan ke kejagung), mampu meningkatkan kinerja kejaksaan," katanya.

Ia juga mengatakan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan, maka bisa melaporkan melalui pos. "Tapi jangan lupa dengan disertai bukti-bukti yang relevan," katanya.(*)
(T.R021/B/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011