"Seluruh kegiatan tempat hiburan malam dilarang beroperasi pada sehari sebelum hingga hari pertama Ramadhan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis.
Baharudin mengimbau pengusaha mengikuti peraturan daerah (Perda) mengenai larangan operasi tempat hiburan malam tersebut.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan terdapat beberapa kategori tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama Ramadhan hingga Idul Fitri.
Tempat hiburan malam yang tidak boleh beroperasi selama Ramadhan hingga Idul Fitri, antara lain diskotik, griya panti pijat dan klub malam.
Sedangkan tempat hiburan malam yang bisa beroperasi setelah sehari Ramadhan, yakni tempat biliar, karaoke dan pertunjukan musik (life musik) mulai pukul 20.30-01.30 WIB.
Baharudin menuturkan pemerintah daerah juga melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi pada 17 Ramadhan bertepatan dengan peringatan "Nuzullul Quran", H-1, H dan H+1 perayaan Idul Fitri.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi membahas imbauan pelarangan operasional tempat hiburan malam.
"Hal itu untuk menghormati masyarakat yang menunaikan ibadah puasa," ujar Baharudin.
Tempat hiburan malam yang memaksa beroperasi terancam sanksi dari Pemprov DKI Jakarta sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2004 dengan ancaman penyegelan.
(T014/Z003)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011