Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melibatkan Forum Anak Nasional dan Forum Anak Daerah sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam mencegah perkawinan anak.
"Melibatkan Forum Anak untuk mencegah perkawinan anak," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu dalam acara Media Talk bertajuk "Komitmen Kemen PPPA Jalankan 5 Isu Prioritas Arahan Presiden" yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Forum Anak adalah organisasi anak yang dibina oleh pemerintah melalui Kemen PPPA untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di seluruh Indonesia dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.
Baca juga: Kemen PPPA sediakan layanan terpadu perempuan dan anak
Tak hanya itu, Kemen PPPA juga melakukan penandatanganan MoU dan deklarasi bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencegah perkawinan anak di daerah.
Dari sisi pendidikan, pihaknya menyebut bahwa telah diterbitkan kebijakan pencegahan perkawinan anak dalam satuan pendidikan Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam percepatan wajib belajar 12 tahun.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia dalam memastikan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak dapat terwujud," katanya.
Mengingat tantangan ke depan yang semakin berat, Pribudiarta mengatakan kunci penyelesaian permasalahan perempuan dan anak, termasuk mencegah perkawinan anak adalah sinergi multi-pihak.
"Kami meminta dukungan semua pihak agar bahu membahu dalam menyelesaikan persoalan ini," pesannya.
Baca juga: Menteri PPPA: Ada tantangan dalam penanganan kasus kekerasan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022