"Tingginya ketergantungan akan hasil hutan telah menimbulkan terjadinya kegiatan illegal logging, perambahan dan penyerobotan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan," ujar Hormat di Balige, Kamis.
Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia, terutama kebutuhan akan tenaga fungsional (Polhut dan PKL) sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hasil hutan, menjadi sebuah permasalahan di daerah tersebut.
Selain itu, kata dia, SK Menhut No.44 tahun 2005 tentang penghunjukan kawasan hutan di Provinsi Sumut telah mengakibatkan konflik di tengah-tengah masyarakat, karena banyaknya lahan pemukiman dan fasilitas umum yang dihunjuk menjadi kawasan hutan.
"Hal tersebut telah berdampak pada proses pembangunan daerah serta menghambat revitalisasi sektor perkebunan," katanya.
Untuk itu, lanjut Hormat, pihaknya telah menetapkan lima kebijakan prioritas tahun 2011-2015, yakni pemantapan kawasan hutan, peningkatan rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan/pengamanan hutan terhadap hutan dan hasil hutan.
Selain itu, kata dia, pemberdayaaan masyarakat di sekitar hutan serta peningkatan produktivitas perkebunan rakyat dengan dukungan teknologi dan sarana produksi yang bermutu termasuk kebijakan yang diprioritaskan.
"Sasarannya, mewujudkan batas kawasan hutan definitif dan tersusunnya rencana pengelolaan hutan serta meningkatkan konservasi lahan kritis dengan cara vegetatif dan sipil teknis," katanya.
Meningkatnya pengamanan hutan dan kebakaran hutan, juga merupakan sasaran yang ditargetkan dengan pengelolaan optimal guna meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat dan tersusunnya kebijakan di bidang perkebunan.
Ia menyebutkan, strateginya dilaksanakan dengan pengukuhan kawasan hutan serta invertarisasi dan identifikasi kawasan hutan melalui pembentukan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH).
"Peran serta masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan hutan sangat diperlukan dengan kepedulian terhadap pelesatrian hutan dan hasil hutan lainnya," ujar Hormat.
Data Dishutbun Tobasa memperlihatkan, luas hutan di wilayah tersebut berdasarkan Master Plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (MPRHL) Propinsi Sumatera Utara tahun 2003 sesuai hasil padu serasi peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dengan RTRWP tahun 2005 seluas 180.373,58 Ha. (ANT219/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011