Kalau ketua, wakil ketua, atau anggota DPRD dimintai keterangan, itu memang tugas dan kewenangan KPK, itu biasa
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa KPK meminta keterangan mengenai proses anggaran pembangunan sirkuit Formula E di Jakarta kepada Ketua DPRD DKI Jakarta adalah hal biasa.

"Kalau ketua, wakil ketua, atau anggota DPRD dimintai keterangan, itu memang tugas dan kewenangan KPK, tidak apa-apa, itu biasa," kata Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Menurut Riza Patria, semua proses anggaran dibahas Pemprov DKI bersama DPRD, sehingga dalam pemeriksaan itu legislatif akan memberikan fakta dan data kepada penyidik KPK.

"Kalau terkait pembangunan, anggaran, program pemda, Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD, maupun Ketua Komisi terkait dipanggil, itu biasa saja. Pasti teman-teman akan memberikan keterangan baik sesuai dengan fakta dan data," ucapnya.

Riza menegaskan, Pemprov DKI juga berupaya maksimal dalam hal perencanaan dan penggunaan anggaran, agar sesuai peraturan. Hasilnya, DKI Jakarta empat kali mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) pada pertanggungjawaban keuangan daerah.

"Mudah-mudahan ke depan tahun 2022 ini dapat kelima kalinya. Itu menunjukkan, DKI memiliki komitmen dan dapat membuktikan, mengimplementasikan bentuk pelaporan penggunaan dan perencanaan anggaran dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen sekaligus memberikan keterangan soal Formula E kepada penyidik komisi antirasuah itu.

"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E," kata Prasetyo melalui akun Instagram @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Selasa pagi.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia mendatangi gedung KPK seorang diri pada Selasa pagi.

Politikus PDI Perjuangan itu membawa satu bundel dokumen mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD sampai APBD.

"Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," ucapnya.

Dalam unggahan tersebut, Prasetyo juga akan menyampaikan apa yang ia ketahui dalam proses penganggarannya mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran, juga terkait bagaimana pembayaran "commitment fee" sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.

"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," ucapnya.

Baca juga: Ketua DPRD DKI serahkan dokumen soal Formula E ke KPK
Baca juga: PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama menangi tender sirkuit Formula E
Baca juga: Wagub DKI tegaskan lelang Formula E sudah sesuai tahapan dan proses


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022