Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa siang, menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui sebagai usulan DPR RI?," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan revisi UU PPP menjadi usul inisiatif DPR.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: 234 anggota DPR dan pegawai terpapar COVID-19

Poin yang menjadi revisi UU PPP adalah terkait metode omnibus dan peningkatan kualitas partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, delapan fraksi menyampaikan pandangannya terkait revisi UU PPP dan menyerahkannya kepada pimpinan DPR.

Namun Fraksi PKS enggan menyerahkan secara tertulis dan ingin membacakan pandangannya secara langsung dalam Rapat Paripurna DPR mengingat Fraksi PKS menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan menjadi usul inisiatif DPR.

Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak dilakukan keputusan pada Selasa ini sebelum adanya perbaikan-perbaikan yang menjadi catatan penting FPKS terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI.

Baca juga: Sidang Paripurna DPR setujui tak lanjutkan pembahasan RUU Bumdes

Fraksi PKS menegaskan bahwa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus melibatkan pihak yang pro dan kontra secara seimbang serta sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat, baik dari kalangan akademisi perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun masyarakat umum secara keseluruhan dengan memperhatikan sebaran penduduk di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, katanya, untuk mengoptimalkan partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, kata Bukhori, Fraksi PKS mendorong agar setiap rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas sehingga memberikan kesempatan kepada publik untuk turut mengkritisi dan memberikan masukan.

Baca juga: DPR RI setujui penjualan dua kapal perang TNI AL

Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak dimaksudkan semata-mata untuk memberikan payung hukum terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun sebagai upaya menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka perbaikan kualitas legislasi yang memihak kepada kepentingan rakyat.

"Dengan pengesahan perubahan undang-undang ini, maka tetap harus ada pembahasan ulang secara benar terhadap UU tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan cacat formil/inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi," paparnya.

Fraksi PKS memberikan catatan perihal pengaturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan berbasis elektronik untuk diperjelas mengenai ruang lingkup dan pembatasan agar dalam praktiknya tidak menimbulkan multitafsir.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022