Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemantau Reclasseering Indonesia melaporkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Marju Kodri ke Panwaslu Kota Tangerang karena dianggap tidak netral dengan terlibat dalam struktur tim pemenangan WH-Irna, salah satu pasangan calon Pilkada Banten.

Ditemui di Kantor Panwaslu di Tangerang, Rabu, Sekretaris Tim Pemantau Reclasseering Indonesia Ahmad Saefudin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk antisipasi adanya keterlibatan PNS dan BUMD dalam mendukung salah satu calon gubernur.

"Laporan sudah resmi disampaikan. Kami hanya melihat, tidak patut seorang pegawai lembaga pemerintah seperti direktur PDAM ini melakukan politik praktis dengan menjadi ketua Pendawa yang mana lembaga itu murni bergerak untuk memenangkan salah satu calon," katanya.

Menurut Saefudin sebelum gerakan yang dibangun Marju Kodri menjadi gerakan terstruktur, terorganisir dan masif untuk memenangkan salah satu calon, Panwaslu Kota Tangerang diharapkan mau mengingatkan dan memproses keterlibatan Marju Kodri itu agar proses demokrasi tidak tercederai.

"Sebagaimana kita ketahui, gerakan terstruktur, terorganisir dan masif akan mencederai proses pilkada. Sehingga kami ingin ada tindakan dari Panwaslu untuk menyetopnya sedini mungkin," imbuhnya.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon mengatakan, surat nomor 002/LP/Komwil-RI.BANTEN/VII/2011 yang dilaporkan Tim Pemantau Reclasseering Indonesia sudah diterimanya. Hanya saja, ia menambahkan, pihaknya masih harus mendalami laporan tersebut.

"Dalam laporan yang disampaikan masih belum dilengkapi dengan barang bukti yang lengkap. Makanya, kami minta kepada pelapor untuk melengkapinya terlebih dahulu untuk bisa diproses," katanya.

Selain itu, pihaknya juga belum mendapati aturan tentang larangan bagi seorang pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mendukung salah satu calon. Sepengetahuannya dalam aturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 memang tidak dibenarkan seorang PNS maupun pegawai BUMD untuk turut ikut dalam kampanye salah satu calon.

"Aturan ini juga yang sedang kami dalami. Kalau memang tidak boleh akan kami tindak," tandasnya.

Secara terpisah tatkala dihubungi, Marju Kodri enggan memberikan komentar soal pelaporan dirinya oleh Tim Pemantau Reclasseering Indonesia tersebut.

Dia menyatakan hanya akan menunggu bagaimana proses yang akan dilakukan Panwaslu tekait laporan itu.

"Saya saja baru tahu dari wartawan kalau dilaporkan. Jadi, saya juga belum tahu apa yang dilaporkan. Nanti saja saya komentar," ujarnya singkat.(*)

(T.D011/M027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011