Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kalangan investor dan berbagai negara sangat menunggu reformasi struktural yang dilakukan Indonesia.
“Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK,” kata Menko Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cukup banyak mendapatkan atensi dari publik, termasuk dengan adanya gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan untuk menjaga kepastian iklim berusaha dan memastikan tetap berjalannya reformasi struktural.
Salah satu langkah penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah yakni dengan melakukan revisi atas UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk memasukkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan partisipasi publik untuk memenuhi hak masyarakat yang berupa hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
“Sebagai tindak lanjut, DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan revisi UU Cipta Kerja di dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2022 dan ini menjadi persyaratan administratif daripada perundang-undangan tersebut,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan revisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan diyakini tidak akan terlalu mempengaruhi optimisme pengusaha. Penyempurnaan UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat sejumlah penolakan dan gugatan ke MK.
Ia meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir, mengingat kepastian kegiatan dari penanaman modal sendiri sudah dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjamin kepastian berusaha bagi investor asing.
“Terkait kepastian berusaha, Indonesia memiliki peraturan berlapis yang menjamin. Dengan bilateral investment treaty dan jaminan investasi, para investor tetap dijamin di Indonesia. Dan kebijakan yang dilakukan mulai dari kebijakan fiskal dan yang lain, implementasinya tetap karena pengaturannya sudah ada,” jelas Airlangga.
Baca juga: Presiden : RI terus reformasi struktural dan perbaiki iklim bisnis
Baca juga: IMF: UU HPP langkah penting atasi rendahnya penerimaan negara
Baca juga: Sri Mulyani dorong penguatan reformasi struktural capai Indonesia 2045
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022