"Subsidi BBM memang sampai saat ini seluruhnya ditanggung pemerintah pusat. Pada dasarnya yang diinginkan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah ikut mengawasi dalam proses agar penggunaan subsidi BBM ini `well targeted`," ujarnya dalam pemaparan di Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan, banyak penyimpangan dan penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi di daerah terutama kasus penimbunan sehingga terjadi kelebihan kuota dari jatah yang telah ditetapkan.
"Contohnya saja beberapa kali ditemukan sepeda motor mengangkut banyak sekali dirijen. Satu sepeda motor bisa membawa 20 dirijen kiri dan kanan untuk diisi subsidi BBM. Itu yang kemudian kita pertanyakan," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan pantauan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral juga ditemukan penggunaan BBM bersubsidi yang disinyalir masuk pada daerah industri pertambangan.
"Juga larinya BBM bersubsidi kepada industri yang ditengarai termasuk kepada pertambangan. Bisa direview cek ke BP Migas dan ESDM bahwa daerah-daerah yang kenaikan subsidi premiumnya tinggi itu adalah daerah-daerah yang memang industri dan konsentrasinya pertambangan," ujarnya.
Menurut Anny, walau ada penambahan anggaran dan kuota volume namun saat ini sedang dipertimbangkan bagaimana menjaga subsidi BBM agar penggunaannnya lebih efisien dan "well targeted".
"Pak (Menko Perekonomian) Hatta dan Pak Presiden sama menyatakan ini sesuatu yang harus dilihat secara seksama. Salah satunya juga dipertimbangkan, direview kemungkinan-kemungkinan bagaimana menjaga subsidi BBM menjadi lebih, volumenya, bisa dikendalikan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan anggaran subsidi dalam APBN Perubahan 2011 sebesar Rp237,194 triliun yang terdiri dari subsidi energi senilai Rp195,288 triliun yaitu subsidi BBM Rp129,723 triliun dan subsidi listrik Rp65,56 triliun.
Menurut dia, anggaran subsidi non-energi disepakati sebesar Rp41,90 triliun yang terdiri dari subsidi pangan Rp15,26 triliun, subsidi pupuk Rp18,80 triliun, subsidi benih Rp120,30 triliun, subsidi/bantuan public service obligation (PSO) Rp1,84 triliun, subsidi bunga kredit program Rp1,86 triliun, dan subsidi pajak Rp4 triliun.
Anny mengatakan kenaikan subsidi ini selain untuk mengatasi penambahan anggaran dan kuota, juga disebabkan adanya subsidi pajak yang sebelumnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah.
"Ini sesuai dengan ketentuan perubahan dalam dasar hukum UU APBN yang menyebutkan PPN DTP, yang sebelumnya masuk dalam penerimaan perpajakan, menjadi bagian dari subsidi BBM dalam pasal 7 ayat 1a," ujarnya.(*)
(T. S034/S019)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011