Mayoritas dari pelanggar memilih menjalani hukuman membersihkan fasilitas umum

Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan dari unsur Polsek Cengkareng dan Satpol PP Jakarta Barat mengenakan sanksi kepada 51 warga dalam operasi yustisi di kolong jalan tol Cengkareng karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Sebanyak 51 orang kita kenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini di Jakarta, Selasa.

Endah mengatakan banyak pelanggar yang beralasan lupa membawa masker saat beraktivitas di luar rumah. Namun demikian, alasan tersebut tidak bisa membantu para pelanggar terhindar dari sanksi hukuman.

Mayoritas dari pelanggar memilih menjalani hukuman membersihkan fasilitas umum. Sedangkan sisanya lebih memilih membayar denda administrasi, kata Endah,

"Sebanyak 49 diantaranya diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara dua orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi," kata Endah.

Usai menerima hukuman, para pelanggar pun berjanji kepada petugas untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Setelah diberikan hukuman, Endah dan jajarannya juga memberikan masker kepada para pelanggar untuk langsung dikenakan.

Endah memastikan kegiatan operasi yustisi ini akan terus digulirkan di beberapa titik kawasan Cengkareng demi menegakkan protokol kesehatan.

Dengan upaya tersebut, dia berharap masyarakat bisa taat kepada protokol kesehatan sehingga potensi penyebaran COVID-19 pun bisa diperkecil
Baca juga: Warga Jakarta Selatan diingatkan taat prokes saat rayakan Imlek
Baca juga: SMAN 6 Jakarta perketat prokes saat PTM guna cegah COVID-19
Baca juga: Anies minta kesadaran prokes ditingkatkan antisipasi kasus aktif naik

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022