Memang benar tersangka A berperan aktif dalam menghilangkan 8,6 hektare aset lahan Pemkot Bengkulu.Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan sekaligus menetapkan Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu A terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus menjual lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 8,6 hektare.
Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan bahwa A diduga terlibat dalam penjualan 8,6 hektare aset Pemkot Bengkulu di Perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu.
Sebelumnya dalam kasus tersebut dua orang telah dipidana, yaitu DH Direktur Utama PT Tiga Putera DH dan mantan Lurah Bentiring yaitu MS.
"Memang benar tersangka A berperan aktif dalam menghilangkan 8,6 hektare aset lahan Pemkot Bengkulu," kata Yunitha.
Tersangka A juga bertugas mempertemukan penjual dalam kasus jual beli aset lahan Pemkot Bengkulu bersama dengan terpidana DH dan MS.
Menurut dia, setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus itu, apakah ada pihak lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.
Hingga saat ini A masih menjabat sebagai Camat di Muara Bangkahulu.
Baca juga: Camat Korup Dicopot dari Jabatannya
Baca juga: Kejati NTT geledah kantor camat di Manggarai Barat terkait korupsi
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022