Kawasan konservasi di Indonesia dimiliki dan dikelola oleh pemerintah (state based protected areas). Keterbatasan anggaran pemerintah secara langsung akan berdampak pada efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang dimiliki negara tersebut. Pada saat ini ada kecenderungan global untuk mengakui keterlibatan pihak-pihak di luar pemerintah dalam pengelolaan kawasan konservasi. Begitu pula di Indonesia, Pemerintah telah mengundang keterlibatan pihak-pihak di luar pemerintah ini untuk membantu pengelolaan kawasan konservasi, misalnya dengan mengeluarkan Peraturan mengenai Ijin Pengusahaan Kepariwisataan Alam di Kawasan Konservasi dan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Kolaborasi Pengelolaan KK.
Bahkan dalam PP No 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, ada aturan khusus tentang kerjasama penyelenggaraan kawasan konservasi untuk kepentingan penguatan fungsi dan kepentingan pembangunan strategis yang tak dapat terelakkan. Aturan baru ini perlu didiskusikan, dikawal serta diarahkan agar tidak kontraproduktif bagi upaya konservasi sumberdaya alam dan pembangunan di Indonesia. Untuk itu Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan UGM akan menyelenggarakan Workshop Green Partnership pada 28-29 Juli 2011, bertempat di Hyatt Regency Yogyakarta, dengan tema "Peran Swasta Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi". Workshop akan dihadiri oleh investor, calon investor, birokrat, akademisi, praktisi, serta pemerhati pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Diharapkan dengan workshop ini akan teridentifikasi peluang, kendala, model dan tantangan keterlibatan swasta dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia serta mencari solusi bersama terhadap masalah yang dihadapi.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Bintoro, Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Kehutanan.
Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011