Dalam program bertajuk “Eksistensi Penjabat Kepala Daerah Menuju Pilkada Serentak 2024”, yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, Selasa, Hamdan mengatakan penjabat kewenangan terbatas dalam mengisi kekosongan jabatan di pemerintah daerah.
"Penjabat hanya punya kewenangan delegasi karena untuk mengisi kekosongan dari pejabat yang memiliki kewenangan atribusi itu. Dia hanya melanjutkan kebijakan-kebijakan dari pejabat yang memiliki kewenangan atribusi. Kalau dia bertentangan dengan itu, harus belok dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Hamdan.
Dengan kata lain, lanjutnya, Kemendagri harus menjalankan mekanisme kontrol untuk memastikan para penjabat kepala daerah itu menciptakan berbagai kebijakan yang selaras dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Apabila terdapat kebijakan penjabat yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, tambahnya, maka kebijakan tersebut harus memperoleh persetujuan dari Kemendagri sebelum diimplementasikan.
"Dengan jumlah yang sedemikian banyak, bagaimana mekanisme kontrol Kemendagri terhadap kebijakan-kebijakan para penjabat ini? Ini pekerjaan tersendiri bagi Kemendagri karena jumlahnya sangat banyak," tukasnya.
Sementara itu, pada 2022 tercatat sebanyak 101 jabatan kepala daerah akan berakhir, yang terdiri atas tujuh gubernur, 76 bupati, serta 18 wali kota. Kemudian di 2023, terdapat 171 jabatan kepala daerah yang berakhir, yakni 17 gubernur, 115 bupati, dan 39 wali kota.
Dengan demikian, Kemendagri akan menunjuk sebanyak 272 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan di daerah hingga berakhirnya tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Ini kira-kira kerumitan yang perlu diantisipasi lebih awal oleh Pemerintah pada saat ini. Ada banyak sekali penjabat kepala daerah sampai dengan 2024," ujar Hamdan.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022