Jakarta (ANTARA News) - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hosein, dicecar pertanyaan beberapa kasus MK yang melibatkan dirinya dalam wawancara seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial (KY).
"Waktu pak Zaenal di MK, sebagai panitera dalam catatan yang kami terima bapak pernah ada masalah dalam hasil pemilu sumsel?," kata Ketua KY Eman Suparman saat mewawancarai Zainal Arifin di Jakarta, Rabu.
Menjawab pertanyaan tersebut, Zainal menjawab: "Sebenarnya tidak masalah, karena saya hanya menjalankan tugas sebagai panitera, dan surat yang kami tanda tangan itu adalah perintah jabatan."
Zainal Arifin dijadikan tersangka oleh polisi setelah membuat surat jawaban dari KPU yang berkode 121/PAN.MK/VIII/2009 yang menjelaskan penanganan sengketa suara pe-milihan umum legislatif dua caleg PPP, yakni Usman To-kan dan Ahmad Yani dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan.
Atas surat ini Zainal Arifin Hosein menjadi tersangka karena dianggap melakukan pemalsuan dokumen. Atas kasus ini Zainal menyatakan bahwa kasus ini sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Panelis lainnya, Komisioner KY Suparman Marzuki juga menanyakan tentang Zainal Arifin Hosein juga terkait kasus surat palsu MK yang melibatkan Dewi Yasin Limpo.
"Untuk kasus ini, saya yang jadi korban karena nama saya dipergunakan dan tandatangan saya discan oleh staf (Masyhuri Hasan)," jelasnya.
Zainal Arifin juga mengatakan bahwa dalam kasus ini dia hanya sebagai saksi. Ketika ditanya Marzuki bahwa kasusnya ini akan menyandera dirinya dikemudian hari. "Memang faktanya demikian," jawabnya.
Marzuki menegaskan bahwa kasus ini harus di-clear-kan, karena jabatan hakim bukan jabatan negara yang sembarangan.
"Jadi mesti bersih betul, ngak boleh orang tersandera, berbahaya itu yang suatu waktu terus menerus diungkap dan diangkat orang. Ini pertaruhannya adalah nama baik MA," tegas Marzuki.
Pada Rabu ini KY mewancarai enam calaon hakim agung, yakni Burhan Dahlan, Profesor DR H Mashudi SH MH, DR Dewi Kania Sugihartio SH M Hum MH, Drs Amran Suadi SH M Hum MM, DR Zainal Arifin Hoesein SH MH dan DR Anna Maria Tri Anggraeni SH MH.
Keenam calon hakim agung ini ditanyai secara bergantian oleh para panelis dari seluruh anggota KY dan dua pakar, yakni mantan hakim agung M Yahya Harahap dan Profesor DR Ahmad Syafii Maarif.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011