Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat miskin Indonesia terperangkap rokok karena harus mengalokasikan 70 persen dari total pengeluaran per bulannya untuk belanja rokok.
"Rumah tangga termiskin memiliki pengeluaran untuk membeli rokok sebesar 70 persen dan pengeluaran itu menempati urutan kedua setelah makanan pokok," kata Abdillah Ahsan, Peneliti Lembaga Demografi FEUI di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, enam dari sepuluh rumah tangga termiskin di Indonesia mengeluarkan uangnya untuk membeli rokok sehingga membuat beban ekonomi rumah tangga meningkat.
UU No. 39 tahun 2007 pasal 66A ayat 1 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) menyebutkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau akan dibagikan kepada provinsi penghasil cukai sebesar dua persen atau pada 2010 lalu sekitar Rp 1,1 triliun, katanya.
"Dana itu akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial dan sosialisasi di bidang cukai dan pemberantasan kena cukai ilegal," kata dia.
Dari lima alokasi dana itu, lanjut dia, hanya pada pembinaan lingkungan sosial yang dapat digunakan untuk promosi kesehatan atas efek buruk rokok, penciptaan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan.
Sementara itu Kepala Seksi Dana Bagi Hasil Pajak Kementerian Keuangan Lesmana mengatakan penggunakan dana pajak difokuskan untuk bidang kesehatan terutama di daerah penghasil tembakau.(*)
ANT/Y008
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011