Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemotongan sejumlah uang dari para aparatur sipil negara (ASN) pada dinas Pemerintah Kota Bekasi secara berkelanjutan yang diduga atas perintah tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Untuk mendalaminya, KPK pada Senin (7/2), memeriksa PNS Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, atau mantan Camat Rawalumbu Dian Herdiana, Lurah Bojong Rawalumbu Nanin, ASN pada Dispenda Kota Bekasi Mulyadi alias Lom, dan karyawan PDAM Kota Bekasi, yakni Uci Indrawijaya.
Baca juga: KPK dalami dugaan pemotongan anggaran tunjangan lurah di Bekasi
Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan Rahmat Effendi itu.
Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Baca juga: KPK panggil Sekda Bekasi terkait kasus Rahmat Effendi
Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK panggil Direktur RSUD Kota Bekasi terkait kasus Rahmat Effendi
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022