Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membentuk tim untuk mengidentifikasi 20 situs musik ilegal yang dinilai bakal merugikan industri musik Tanah Air hingga Rp12 triliun.

"Kami sudah membentuk tim untuk mengidentifikasi situs musik ilegal bekerja sama dengan para pelaku industri musik," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi setidaknya 20 situs musik ilegal atas aduan berbagai pihak termasuk komunitas industri musik yang menuntut penutupan situs-situs yang menyediakan akses pengunduhan lagu secara ilegal.

Beberapa situs tersebut di antaranya www.mp3gratis.net, www.mp3lagu.com, www.mp3bos.com, www.plasamusic.com, www.mp3bear.com, www.gudanglagu.com, dan trendmusic.com.

"Target kami dalam satu tahun ini bisa melakukan sosialisasi, edukasi dan literasi, sampai kemudian pendekatan hukum. Dalam enam bulan ke depan selain sosialisasi juga dilakukan penutupan situs-situs tersebut," kata Tifatul.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Aswin Sasongko mengatakan, tim yang dibentuk berada dibawah koordinasi Kemenkominfo dengan melibatkan para pelaku industri musik Indonesia.

Pihaknya mengidentifikasi situs musik ilegal tersebut dalam dua grup yakni situs yang berlokasi di luar negeri dan situs yang berlokasi di dalam negeri.

"Kalau yang di luar negeri kami akan langsung blokir sementara kalau situs yang di dalam negeri akan kami undang untuk melakukan komunikasi bisnis," katanya.(*)

H016/S004

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011