Jakarta (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan shabu yang berkualitas tinggi senilai Rp3,8 miliar dari enam tersangka.

"Ada barang bukti yang disita sebanyak 11.391 butir ekstasi dan 295,5 gram shabu dari enam tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu.

Kombes Baharudin mengatakan, polisi menangkap tersangka berinisial FA, SG, AM dan RK di rumah kontrakan sekitar Jalan Berlian Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (15/7). Sedangkan dua tersangka lainnya, berinisial KH dan SP diciduk petugas di Jalan Pluit Karang Sari, Jakarta Utara, Selasa (19/7).

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji menuturkan pengungkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Petugas mengintai target terhadap FA dan SG selama 1,5 bulan dan diciduk dengan barang bukti lima butir ekstasi.

Anggota mengembangkan informasi dengan menangkap AM dan RK beserta barang bukti 2.426 butir ekstasi dan 15,47 gram shabu. Pengintaian berlanjut, petugas menangkap pelaku lainnya, berinisial SP dan KH saat bertransaksi narkoba sebanyak 4.000 butir.

Selanjutnya, petugas menggeledah dua rumah kontrakan tersangka yang menyimpan 4.950 butir ekstasi dan 280 gram shabu.

Kombes Nugroho menyebutkan para tersangka menerima narkoba dari dua orang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai bandar, yakni TM dan RC.

Perwira menengah kepolisian itu, menduga barang haram yang disita dari para tersangka, merupakan narkoba dari luar negeri karena berkualitas tinggi.

Para tersangka yang diduga telah berperan sebagai kurir tersebut, akan mengedarkan di daerah Jakarta dan sekitarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(T014)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011