Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satgas koordinasi dan supervisi (korsup) untuk memantau penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum di daerah.
"Tim ini akan keliling Indonesia menyurati, menanyakan perkembangan kasus," kata Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah di Jakarta, Selasa.
Tim di bawah koordinasi Bagian Penindakan KPK itu tidak akan dibebani tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus. Tim tersebut hanya akan melakukan koordinasi dan supervisi.
Menurut Chandra, tim tersebut akan menganalisa perkembangan penanganan kasus, termasuk mencari penyebab hambatan penanganan kasus korupsi.
Pengambilalihan kasus di daerah juga berdasarkan rekomendasi tim tersebut.
Chandra mencontohkan, kasus di daerah yang macet karena diduga melibatkan kepala daerah setempat akan menjadi perhatian tim korsup. Kasus semacam itu biasanya terhambat karena kejaksaan dan kepolisian membutuhkan izin presiden untuk memeriksa kepala daerah. Sedangkan KPK tidak membutuhkan izin tersebut.
"Tim akan memberi rekomendasi ke deputi penindakan, apakah diambilalih atau penyelidikan bersama, atau bupatinya kita ambil, walikotanya kita ambil, sedangkan yang lainnya ditangani daerah," kata Chandra.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009