Gelombang membawa barang bukti berupa kalender tahun 2009 milik PKS yang di dalamnya memuat foto Nur Mahmudi berpakaian dinas walikota lengkap dengan atribut negara, dan mencantumkan tujuh bidang program dan keberhasilan Pemkot Depok.
"Kalender tersebut disebarkan secara luas kepada masyarakat Kota Depok," kata Ketua LSM Gelombang, Kasno, di Kantor Panwaslu Kota Depok, Selasa.
Kalender tersebut ditemukan lima hari yang lalu di Kecamatan Pancoran Mas dan tiga lalu di Kecamatan Beji dan Sukmajaya.
Walikota kata dia, juga melanggar pasal 84 ayat 1 poin h dan I serta pasal 85 ayat 1 poin a. Pasal-pasal tersebut melarang pejabat menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, dan dilarang membawa atribut kenegaraan selain atribut peserta pemilu.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009