berkepentingan dalam operasi penertiban itu berkaitan aset daerah

Mataram, 26/7 (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menggelar operasi penertiban di pulau wisata Gili Trawangan, dan Gili Air, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, yang dikunjungi ribuan wisatawan mancanegara.

"Hari ini mulai dilaksanakan dan selama 10 hari ke depan akan dilakukan penertiban terkait premanisme, pertanahan, narkoba dan minuman keras," kata Kapolda NTB, Brigjen Polisi Arif Wachyunadi, di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, operasi penertiban di Gili Trawangan dan Gili Air itu akan berlangsung selama tiga bulan secara bertahap setiap 10 hari, kemudian dievaluasi dan ditindaklanjuti.

Tim operasi penertiban itu juga melibatkan unsur birokrat dari Pemerintah Provinsi NTB, terkait penertiban di bidang pertanahan yakni permasalahan aset daerah.

"Operasi penertiban itu akan berlanjut sesuai rentang waktu yang ditetapkan hingga diperoleh hasil yang signifikan," ujarnya.

Tim operasi penertiban itu dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur NTB sehingga didukung anggaran operasional dari pemerintah daerah.

Pemprov NTB berkepentingan dalam operasi penertiban itu berkaitan aset daerah, yakni upaya penyelesaian aset daerah yang terbengkalai di dua pulau kecil yang diminati banyak wisatawan mancanegara itu.

Dalam kaitan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan pendapat disclamer opinion atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2010.

Akun-akun yang mengakibatkan BPK tidak memungkinkan untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai yang ada dalam laporan keuangan Pemprov NTB per tanggal 31 Desember 2010, antara lain aset senilai Rp3,06 triliun.

Aset dimaksud termasuk tanah milik Pemprov NTB di Gili Trawangan dan Gili Air yang ditelantarkan investor.

Tanah di Gili Trawangan itu dikelola investor pariwisata, PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan status Hak Pakai Lahan (HPL) atas lahan seluas 65 hektare dari total 75 hektare selama kurun waktu 70 tahun.

Namun proses pemanfaatan lahan itu tidak sesuai harapan sehingga terkesan terbengkalai karena tidak ada pihak yang mengurusnya.

PT GTI masih membayar royalti atas HPL tanah Pemprov NTB di Gili Trawangan itu meskipun tidak sesuai nilai yang harus disetor ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Royalti yang dibayarkan kepada Pemprov NTB hanya Rp22 juta setiap tahun sejak penggunaan lahan tersebut di tahun 1995.

Hal serupa juga terjadi di Gili Air yang letaknya berdampingan dengan Gili Trawangan. Pemprov NTB memiliki tanah seluas 32 hektare di Gili Air yang merupakan aset peninggalan Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Deparpostel).

Namun, dibiarkan terbengkalai sehingga memicu permasalahan sosial baru seperti aksi kelompok masyarakat tertentu yang ingin menguasai tanah pemerintah daerah itu.

Objek wisata Gili Terawangan dikunjungi sekitar 40 ribu orang wisatawan setiap tahun, dan dua gili lainnya yakni Gili Meno dan Gili Air dikunjungi sekitar 20 ribu wisatawan setiap tahun. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011