Polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK, Masyuri Hasan
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri menggelar prarekonstruksi terkait dugaan pemalsuan surat yang digelar di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
"Sekarang sedang berjalan, diperankan empat orang," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa.
Anton mengatakan prarekonstruksi menggelar adegan pembuatan surat yang diduga palsu pada 14 Agustus 2009 yang melibatkan tersangka Masyhuri Hasan.
Jenderal polisi bintang dua itu, menyebutkan penyidik berupaya mengurut kegiatan pembuatan surat palsu untuk keperluan penyidikan.
"Prarekonstruksi untuk menentukan fakta hukum di lapangan," ujar Anton.
Saat ini, Mabes Polri menyelidiki dugaan surat keputusan palsu dari MK No.112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.
Penyelidikan dugaan surat palsu tersebut, berdasarkan laporan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I
Polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK, Masyuri Hasan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011