Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Pembela Pasal 28 UUD 1945 menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mencabut empat Peraturan Pemerintah (PP) Penyiaran karena akan digunakan pemerintah untuk mengontrol dan mengintervensi pers. Juru bicara Aliansi pembela Pasal 28 Misbachudin Gamma dalam pernyataannya di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat, mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian apakah pemerintah bersedia merevisi PP Penyiaran tersebut dan Menkominfo Sofyan Djalil beberapa waktu lalu mengungkapkan rencana pemerintah memberlakukan PP Penyiaran jika DPR tidak segera merevisi UU Penyiaran No.32 tahun 2002. "Atas dasar hal itu maka kami menuntut Presiden untuk segera mencabut empat PP Penyiaran, karena jika tidak, presiden sangat berpotensi melakukan subversi terhadap demokratisasi, kebebasan pers dan HAM," katanya. Selain itu, pemerintah juga dituntut agar memiliki komitmen yang jelas untuk menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia dan benar-benar memahami dan menghargai makna penting kebebasan pers bagi agenda demokrasi dan reformasi. Komitmen itu harus dibuktikan dengan tidak membuat kebijakan yang secara langsung atau tidak, membelenggu kebebasan pers dan memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap kehidupan media. "Komitmen ini juga harus diwujudkan dengan menghindari pernyataan yang bersifat mendiskreditkan komunitas pers ketika mereka berusaha menjalankan fungsi kritik terhadap pemerintah," ujar dia. Presiden juga didesak untuk mengevaluasi dan mereposisi Depkominfo, dan kalaupun tetap dibiarkan eksis yang perlu dilakukan adalah merumuskan kompetensi-kompetensi "information apparatus" dan membangun kapasitas sosialisasi kebijakan dan disseminasi informasi. "Tidak ada negara demokrasi yang memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengurusi media penyiaran, yang `notabene` merupakan urusan publik. Depkominfo harus secara konsisten dan terbatas difungsikan sebagai `information apparatus`," kata dia. Dia juga mendesak DPR RI untuk meminta pemerintah segera mencabut empat PP Penyiaran dan menaati UU Penyiaran No.32 tahun 2002. Dan mengontrol usaha-usaha pemerintah yang memaksakan diri untuk memberlakukan PP Penyiaran. "DPR harus mengambil sikap tegas karena keputusan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006