"Saat ini berkaitan dengan gugatan perdata baru Rp131 miliar dari Rp20 triliun yang inkracht. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus bisa bersama-sama dengan ketua pengadilan,"
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani memastikan pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk mendorong percepatan eksekusi keputusan pengadilan terkait kasus lingkungan hidup yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin, Dirjen Gakkum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan nilai ganti rugi pemulihan yang dihasilkan dari keputusan yang sudah inkracht adalah sekitar Rp20 triliun.
"Ini adalah tantangan di dalam proses gugatan perdata, kami menggugat baik ganti rugi maupun pemulihan lingkungan kemudian dalam konteks eksekusinya menjadi kewenangan dari ketua pengadilan," kata Dirjen Gakkum KLHK.
Dia memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses eksekusi keputusan pengadilan tersebut. Tapi, jelasnya, masing-masing ketua pengadilan memiliki komitmen yang berbeda-beda dalam proses eksekusinya.
Rasio menegaskan bahwa terkait eksekusi dari keputusan pengadilan yang sudah inkracht bukan merupakan kewenangan Gakkum LHK, tapi ketua pengadilan.
"Saat ini berkaitan dengan gugatan perdata baru Rp131 miliar dari Rp20 triliun yang inkracht. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus bisa bersama-sama dengan ketua pengadilan," jelasnya.
"Kami sudah beberapa kali bertemu dengan beberapa ketua pengadilan untuk memohon percepatan proses eksekusi ini," tambahnya.
Dalam periode 2015-2021, Gakkum KLHK telah melakukan gugatan perdata sebanyak 31 gugatan, dengan 14 di antaranya telah inkracht. Dari putusan tersebut tiga inkracht sudah dieksekusi dan dibayarkan sebesar Rp 131,1 miliar.
Baca juga: KLHK berinovasi perkuat upaya eksekusi putusan kasus lingkungan hidup
Baca juga: KLHK jelaskan kendala eksekusi keputusan kasus lingkungan hidup
Baca juga: KLHK segel perusahaan asing kasus kebakaran hutan dan lahan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022