Deklarasi tersebut terkait dengan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tujuan dilakukannya deklarasi tersebut tak lain untuk saling memantau kerja dari seluruh instansi pemerintah dan asosiasi untuk menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok bebas korupsi.
"Ke depannya kami akan membentuk Satgas yang akan me-monitoring dan evaluasi, seluruh asosiasi dan gabungan, agar menjaga agar tidak terjadi korupsi," ujar Kepala Kantor Utama Bea Cukai Tanjung Priok, Iyan Rubiyanto.
Penandatangan deklarasi anti korupsi tersebut, menurut Iyan, akan segera ditindaklanjuti dengan langkah ke depan untuk mengumpulkan semua jaringan di wilayah Tanjung Priok.
"Nanti akan kita evaluasi pelaksanaannya, agar tercipta iklim antar intasi tidak melanggar Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Iyan.
Deklarasi ini, katanya, bertujuan untuk mempercepat dan mendukung pemberantasan korupsi.
"Jika ada yang melanggar kita akan evaluasi dan menindak jika ada masalah," jelasnya.
Menurut Iyan, jika nantinya terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Tanjung Priok, maka akan segera menindaklanjutinya dengan menyerahkan penindakannya ke internal Bea Cukai.
"Bersama-sama semua unsur terkait menciptakan kondisi kerja yang kondusif dan saling mendukung terciptanya layanan publik yang berprinsipgood governance," ujarnya.
Diungkapkan Iyan KPU Bea dan Cukai Tanjungpriok, menciptakan secara komitmen agar pelabuhan maupun kegiatan ekspor impor bebas dari pungli. "Tahun lalu sudah ada kesepakatan antar pengusaha dengan bea cukai untuk bebas pungli," tandas Iyan.
(ANT-008)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011