Jakarta (ANTARA News) - Nama Wakil Ketua Umum KONI Pusat Djoko Pramono dan Ketua Umum PB PBSI Sutiyoso beredar di kalangan pengurus induk organisasi olahraga di Jakarta, Jumat, untuk dipersiapkan menjadi Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Beredarnya dua nama tersebut setelah adanya amanat dari undang-undang No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang pada salah satu pasal menyebutkan bahwa untuk membina dan mengembangkan olahraga di Indonesia ditangani dua lembaga yaitu Komite Olahraga Nasional (KON) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Sekjen PB Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Didit Sudiyoto membenarkan beredarnya nama-nama yang dijagokan untuk menjadi Ketua Umum KOI yang akan membawahi induk organisasi olahraga itu. Dikemukakannya, Sutiyoso merupakan figur yang tepat untuk diajukan sebagai calon Ketua Umum KOI, apabila masyarakat olahraga menghendaki ada pemisahan pimpinan olahraga di Indonesia ini karena yang bersangkutan cukup berhasil dalam membina olahraga. "Sutiyoso memenuhi persyaratan untuk dicalonkan, namun bukan berarti tidak ada nama-nama lainnya yang juga bisa diajukan sebagai calon Ketua Umum KOI tersebut," ujar Didit yang juga pernah sebagai Sekjen PB Pertina itu. Ketika disinggung tentang nama Djoko Pramono, Didit tidak ingin berkomentar karena sama-sama purnawirawan dari angkatan laut. "Nanti saya dikira KKN mengomentari beliau (Djoko Pramono), walaupun selama ini saya mengetahui kiprahnya di olahraga tidak perlu diragukan lagi," katanya. Sementara Ketua Umum PB Persatuan Hoki Seluruh Indonesia (PHSI) Rajkumar Singh mengatakan, tidak hanya dua nama yang beredar di kalangan pengurus induk organisasi olahraga tentang figur calon Ketua Umum KOI, tapi juga muncul nama Djaja Suparman yang saat ini sebagai Ketua Umum PB Perbakin dan Haryo Juniarto SH, salah satu pengurus PB Pertina. "Nama-nama yang beredar itu mempunyai potensi dan dedikasi dengan olahraga. Apalagi Haryo Juniarto adalah tokoh muda di bidang olahraga yang diharapkan nantinya bisa memotivasi atlet dalam meraih prestasi," kata Rajkumar. Ditegaskannya, sudah seharusnya induk organisasi olahraga, khususnya cabang olahraga yang dipertandingkan pada olimpiade, memikirkan pembentukan segera KOI yang diamanatkan UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional itu, karena pembentukan lembaga ini wewenang penuh dari induk organisasi olahraga dan bukan organisasi lain seperti KONI.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006