Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk melarang iklan rokok, baik yang langsung maupun yang tidak langsung, sesuai rekomendasi Sidang Ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Karena itu kami mendesak pemerintah untuk segera membentuk regulasi larangan menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok sebagai bentuk nyata perlindungan anak dari bahaya rokok," kata Ketua Umum Komnas PA Dr. Seto Mulyadi kepada pers di Jakarta, Selasa.

Pihaknya, ujarnya, menyambut baik Fatwa MUI tentang Haram Merokok di Tempat Umum, Haram Merokok Bagi Wanita Hamil dan Haram Merokok Bagi Anak.

"Adanya Fatwa yang menetapkan Rokok adalah Haram, walaupun masih terbatas untuk ketiga segmen yang rentan, merupakan kemajuan sosiologis dan justifikasi moral," katanya.

Adanya Fatwa Haram Merokok ini, ujarnya, menunjukkan pentingnya perlindungan dari bahaya rokok, yakni bahaya bagi kesehatan, ancaman kematian (tobacco kills) dan ancaman pemiskinan.

"Fatwa ini juga mencegah munculnya perokok pemula, yaitu anak-anak yang menjadi target agresivitas industri rokok dengan adanya legalisasi iklan-iklan rokok, dan Road Map Industri Rokok yang meningkatkan produksinya," katanya.

Selain itu juga melindungi anak dari cukai rokok minimalis (37 persen), minimnya Kawasan Tanpa Rokok dan permisivitas publik atas perilaku merokok dan asap rokok.

Juga melindungi anak dari lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran sehingga anak menjadi korban dari dampak rokok yang mematikan dan terancamnya hak hidup dan tumbuh kembang anak, ujarnya.

Komnas PA, tegasnya, juga meminta pemerintah segera meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) dan segera mengesahkan Undang- Undang Penanggulangan Dampak Tembakau. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009