Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menyatakan bahwa data kapal perikanan yang lengkap dan tepat merupakan persyaratan yang penting untuk meningkatkan perlindungan bagi nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia.

"Pemerintah harus tahu data setiap WNI yang bekerja di kapal-kapal asing sehingga memudahkan monitoring dan perlindungannya," kata Dani Setiawan kepada ketika dihubungi oleh Antara di Jakarta, Senin.

Menurut dia, tidak hanya untuk kapal ikan asing tetapi juga untuk kapal domestik, pemerintah harus terus secara aktif memperkuat pemenuhan skema-skema perlindungan bagi nelayan dan awak kapal perikanan.

Dani mengingatkan perlindungan alam konteks nelayan antara lain merujuk kepada UU Nomor 6/2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Ketua Harian KNTI itu memaparkan beberapa isu utama terkait hal tersebut antara lain adalah penyediaan prasarana usaha penangkapan ikan seperti SPBUN dan pelabuhan perikanan.

Baca juga: KKP bakal kembangkan kartu pintar untuk data kapal ikan

Kemudian, lanjutnya, adalah kemudahan memperoleh sarana usaha penangkapan ikan seperti kapal, BBM, es, atau alat penangkapan ikan, serta perlunya ada jaminan kepastian usaha seperti harga ikan atau perlindungan wilayah tangkap nelayan kecil, jaminan risiko penangkapan ikan, seperti asuransi nelayan, serta jaminan keamanan dan keselamatan seperti penyediaan alat keselamatan melaut.

Ia berpendapat pentingnya untuk melakukan penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi, seperti pembebasan pajak atau pungutan lainnya yang memberatkan, serta fasilitasi dan bantuan hukum misalnya pendampingan bagi nelayan atau ABK yang mendapat masalah penangkapan ikan di wilayah negara lain.

"Isu strategis perlindungan nelayan/ABK tersebut adalah mandat UU yang harus secara progresif dipenuhi oleh pemerintah untuk memastikan nelayan dan ABK mendapatkan perlindungan yang optimal dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan ABK. Saat ini pemenuhannya dirasa belum optimal dan perlu banyak perbaikan," katanya.

Dani menyatakan adalah hak setiap WNI untuk mendapat pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga yang perlu dilakukan pemerintah adalah memperkuat perlindungan bagi ABK Indonesia serta menguatkan fungsi monitoring, koordinasi lintas negara, tracing, dan penegakan hukum bagi kapal asing yang melanggar HAM.

Baca juga: DFW: Tingkatkan akurasi data kapal dan perlindungan ABK perikanan
Baca juga: DFW: Pengaduan ABK WNI lebih banyak datang dari kapal ikan asing

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022