"Dana ini untuk 236 sekolah dasar (SD) dan 108 sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di seluruh kota," kata Walikota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan, dana BOS merupakan program pemerintah sebagai manifestasi pembangunan di bidang pendidikan untuk menjamin pendidikan siswa," kata dia.
Dengan dana ini, kata dia, siswa dapat bersekolah dengan layak dan juga bisa memanfaatkan semua fasilitas yang mencukupi di dalam sekolanya sehingga derajat pendidikan meningkat.
Selain itu, dana ini memberikan solusi terbaik bagi pemerataan di bidang pendidikan yang selama ini, belum mencukupi.
"Dana ini membantu meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat siswa SD maupun SMP, agar lebih baik lagi,"kata dia.
Dia berharap, sejumlah sekolah yang mendapatkan dana ini harus bersikap transparan dengan mengumumkan rencana penggunaan dana tersebut.
"Dana ini milik warga harus digunakan dengan baik, sehingga masyarakat tidak kecewa dengan apa yang akan mereka dapatkan dari sekolah," imbuh wali kota.
Selanjutnya, untuk meningkatkan profesionalisme, kemandirian, keredebilitas dan tanggungjawab maka para pengelola dana BOS harus benar-benar mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku.
Dia menambahkan, dana ini sebagai salah satu komponen bantuan pemerintah untuk kelancaran oprasional sekolah, pengelolaanya harus dilakukan dengan baik dan benar, karena, jika pengelolaannya tidak baik hasilnya pun sangat buruk, seperti pemberitaan dibeberapa media yang menyalahgunakan dana BOS.
"Pengelolaan harus transparan dan benar-benar sesuai denga aturan yang berlaku, jangan sampai ada kesalahan dalam mengolanya," tegasnya.
Herman menambahkan, Pemkot Bandarlampung membentuk tim yang bertugas untuk melakukan evaluasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut di setiap sekolah yang mendapatkan agar tepat sasaran karena sangat riskan penyelewengan. (ANT048/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011