Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, bukan hanya menjawab tantangan domestik Indonesia saja, seperti soal ketimpangan Jawa dan luar Jawa, namun menjawab tantangan global, yakni pemanasan global.
"Berdasarkan data penelitian, tanpa pengurangan emisi karbon, suhu bumi akan naik 1,5 sampai 3 derajat Celsius pada 2050. Ini tantangan nyata yang sedang dijawab Indonesia dengan pemindahan IKN," ujar Wandy dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Wandy menegaskan Indonesia telah mengungkapkan komitmennya untuk turut berpartisipasi menurunkan 29 persen emisi karbon di tahun 2030. Bahkan, kata dia, dengan bantuan internasional, Indonesia bisa meningkatkannya menjadi 41 persen.
Baca juga: KSP: Pemindahan IKN bukti Indonesia mampu wujudkan perubahan
"Kita butuh akselerasi dan upaya out of the box untuk menunjukkan komitmen itu. Apalagi 2030 hanya berjarak 8 tahun dari sekarang," kata Wandy.
Wandy optimistis, dengan mewujudkan IKN sebagai kota di dalam hutan, yang lebih dari 60 persen wilayahnya akan menjadi ruang hijau, maka Indonesia akan membuktikan bisa berubah, dan menjadi salah satu negara yang berkontribusi dalam mengatasi pemanasan global.
"Pemindahan IKN adalah showcase yang nyata terhadap komitmen itu," ujarnya.
Baca juga: KSP: Pemerintah siapkan PP tentang pertanahan antisipasi spekulan IKN
Sebagai informasi, pembangunan IKN akan menggunakan konsep smart dan green, dari mulai kawasan pemerintahan hingga permukiman.
Konsep smart yang dimaksud yakni setiap infrastruktur yang dibangun akan menggunakan teknologi modern dalam implementasinya.
Sementara, konsep green yakni penggunaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan. Sehingga setiap infrastruktur yang dibangun dapat berkontribusi dalam melestarikan lingkungan di IKN Nusantara.
"Misalnya akses antara satu tempat ke tempat lain harus ditempuh dalam 30 menit. Maka diperlukan peran teknologi ramah lingkungan," jelas Wandy.
Baca juga: KSP: Presiden akan terbitkan Perpres tentang Otorita IKN
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022