Penyesuaian FIR itu dapat memberikan manfaat yang positif bagi Indonesia.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan perjanjian kesepakatan Re-alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan antara Indonesia dengan Singapura telah dipersiapkan secara matang.
Penyesuaian FIR itu dapat memberikan manfaat yang positif bagi Indonesia.
"Kepemimpinan Indonesia di kancah internasional memiliki wibawa, sehingga sejumlah pertemuan secara bilateral dengan Singapura, maupun secara multilateral dengan negara anggota ICAO dan secara internasional, walaupun berjalan alot, tetapi akhirnya bisa memberikan hasil yang baik bagi kedua negara dan juga bagi internasional,” kata Budi Karya dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu.
Menhub menyampaikan, upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak tahun 1995, dan dilakukan lebih gencar lagi pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Salah satu manfaat adanya kesepakatan penyesuaian FIR, yaitu bertambahnya luasan FIR Indonesia sebesar 249.575 km2, yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta.
“Upaya ini tidak kami lakukan sendiri, tetapi berkat upaya bersama dari berbagai kementerian lembaga terkait di antaranya Kemenkomarinvest, Kemenlu, Kemenhan, TNI, Setneg, Setkab, dan unsur terkait lainnya. Saya menaruh rasa hormat atas diplomasi internasional yang luar biasa yang sudah dilakukan,” ujarnya pula.
Menhub mengungkapkan, penyesuaian FIR ini merupakan aspek yang tak bisa dipisahkan antara Indonesia dan Internasional.
Pengamatan secara komprehensif menjadi kunci, khususnya terkait aspek teknis, keselamatan, kepatuhan internasional, dan praktik terbaik secara internasional.
Ia mencontohkan, Brunei Darussalam didelegasikan kepada FIR Malaysia, begitu juga Christmas Island di Australia didelegasikan kepada FIR Jakarta.
Setidaknya terdapat 55 negara di dunia ini yang melakukan pendelegasian pengelolaan FIR kepada negara lain demi keselamatan penerbangan.
Menhub mengatakan, Pemerintah menerima dengan terbuka adanya perbedaan pandangan dari sejumlah kalangan yang menimbulkan pro dan kontra terkait perjanjian kesepakatan FIR.
Menurutnya, ke depan Kemenhub akan membentuk tim kecil yang melibatkan sejumlah pihak baik para pakar, akademisi, praktisi, dan unsur terkait lainnya untuk melakukan diskusi konstruktif tentang FIR.
“Ini dilakukan agar ada suatu pandangan yang sama tentang FIR, dan kami bisa mendapatkan masukan yang positif untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan kedaulatan Indonesia dengan kepentingan keselamatan penerbangan yang sudah diatur dan disepakati oleh aturan internasional,” katanya pula.
Baca juga: Kemenhub minta FIR RI-Singapura harus dipahami menyeluruh
Baca juga: Kemenhub sebut kesepakatan FIR dengan Singapura akhiri status quo
Manfaat bagi Indonesia
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan sejumlah manfaat positif bagi Indonesia dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR.
Selain bertambahnya luasan cakupan FIR, manfaat lainnya di antaranya yaitu mendapatkan pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepri dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta, memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersial maupun kenegaraan, dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil dan militer di ATC Singapura, dan sejumlah keuntungan lainnya yang sebelum adanya perjanjian tidak didapatkan oleh Indonesia.
Menjawab pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait wilayah udara yang masih didelegasikan pelayanannya kepada ATC Singapura, Novie mengatakan, hal tersebut semata-mata dilakukan demi keselamatan, agar tidak terjadi fragmentasi atau gangguan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Meski didelegasikan, akan ditempatkan petugas ATC Indonesia di ATC Singapura, sehingga Indonesia masih memiliki andil besar untuk mengatur lalu lintas khususnya untuk pesawat Indonesia.
“Dengan adanya penyesuaian ini, yang tadinya pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna tidak dikenakan biaya (charge), ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia. Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia, yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia,” kata Novie.
Presiden Joko Widodo mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
Presiden berharap, ke depan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Hasil perundingan penyesuaian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna antara Indonesia dan Singapura merupakan hasil yang maksimal, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan, khususnya dengan negara tetangga, dan tentu saja membawa manfaat yang lebih besar untuk Indonesia, kata Presiden pula.
Baca juga: Menhub: Berkat FIR Indonesia kelola 249.575 Km persegi ruang udara
Baca juga: Kemlu: Perjanjian FIR dengan Singapura tegaskan kedaulatan Indonesia
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022