Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan apresiasi kepada Polri dan jajaran penegak hukum lainnya atas keberhasilan membawa mantan Direktur Umum Bank Bira, Atang Latif atau Lau Tjin Ho kembali ke tanah air untuk mempertangungjawabkan perbutannya dalam kasus dana BLBI senilai Rp325 miliar. "Presiden mendapat laporan dari Kapolri (Jenderal Pol Sutanto) bahwa Atang Latif, mantan Dirut Bank Bira, telah berhasil dikembalikan ke tanah air, Jumat (27/1), sekitar pukul 11.30 WIB," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat. Andi mengatakan, Atang Latif masih mempunyai kewajiban kepada negara untuk mengembalikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejumlah Rp170 miliar dari kewajibannya total Rp325 miliar, karena yang dibayar baru Rp155 miliar. Ia mengatakan, Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada jajaran Polri dan jajaran penegak hukum lainnya atas keberhasilan mengembalikan Atang Latif ke Indonesia. Presiden menginstruksikan pada jajaran Polri dan penegak hukum untuk terus melanjutkan kinerja yang baik agar semua pihak yang harus menyelesaikan kewajibannya bisa segera kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Presiden berpesan kepada jajaran Polri dan penegak hukum lainnya agar mereka yang bersedia kembali ke tanah air dihormati hak-haknya untuk mendapatkan proses hukum yang adil tanpa penyimpangan ataupun pemerasan, katanya. Kembalinya Atang Latief merupakan keberhasilan kedua bagi pemerintahan Yudhoyono dalam mengembali koruptor yang kabur ke luar negeri setelah sebelumnya berhasil menangkap David Nusa Wijaya. Sementara itu Kapolri Jendral Pol Sutanto, mengatakan, Atang Latif kembali dari tempat persembunyiannya di Singapura, Jumat siang ini. Setibanya di tanah air, Atang Latif yang masih menggunakan kursi roda langsung dilarikan ke sebuah rumah sakit di Jakarta, akibat penyakit yang dideritanya. Atang Latif pada tahun 2000 lalu pernah dicekal, namun beberapa saat kemudian status pencekalan tersebut dicabut oleh pihak imigrasi. "Dia pergi ke luar negeri karena merasa diperlakukan tidak adil, sehingga kami akan berusaha memproses secara hukum agar berjalan secara obyektif dan hak-haknya bisa dilindungi," ujarnya. Mengenai sisa kewajibannya sebesar Rp170 miliar, yang bersangkutan bersedia mempertangungjawabkan secara hukum dan bersedia mengembalikan. Sementara itu beberapa aset dan harta benda milik Atang Latif lainnya ketika ditinggal pergi ke Singapura pada tahun 2000 lalu sudah dibalik namakan pada pihak-pihak lain. Saat ditanya status hukum Atang Latif, Kapolri menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan. Karena yang bersangkutan statusnya bukan sebagai narapidana atau tersangka, karena kepergiaanya ke luar negeri tidak dalam status pencekalan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006