Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan menggagalkan pendistribusian rokok ilegal dengan modus memanfaatkan truk yang mengangkut komoditas mi kering dari Kabupaten Jepara di Jalan Raya Subah.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 961.000 batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp1,1 miliar, sedangkaN potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp733,9 juta," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Minggu.
Ia mengungkapkan kasus rokok ilegal tersebut berhasil diungkap dengan tim Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY serta Bea Cukai Tegal berawal dari informasi adanya truk bermuatan rokok ilegal dari Jepara pada 5 Februari 2022.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp6,6 miliar
Tim gabungan akhirnya berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, sedang melaju di Jalan Raya Subah, Batang. Tim segera menghentikan truk dan melakukan penindakan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 59 karung rokok ilegal dalam kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai.
Total barang bukti sebanyak 952.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dengan perkiraan nilai barang Rp1,1 miliar.
Dari informasi sopir berinisial WA, rokok diperoleh dari berinisial MR yang beralamat di Desa Kalipucang Wetan, Welahan, Jepara. Selanjutnya dari rumah MR disita satu karton berisi rokok batangan sebanyak 9.000 batang dengan nilai barang Rp10,26 juta.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 222 kilogram sabu-sabu di Aceh
Rokok merupakan barang kena cukai yang dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai. Rokok yang ditemukan dalam penindakan kali ini tidak dilekati pita cukai, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.
Baca juga: Bea cukai gagalkan pengiriman rokok ilegal modus ambulans rusak
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022