Banda Aceh (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan mengeksekusi dua terpidana M Zaini bin Hasbi (25) dan Nur Azizah binti Hanafiah (22) dengan hukuman cambuk karena terbukti melakukan perbuatan zinah. Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Jami`, Kecamatan Lhongbata, Kota Banda Aceh, Jumat, disaksikan ratusan warga yang baru saja menyelesaikan shalat Jumat. Terpidana M Zaini mendapat giliran pertama hukuman cambuk sebanyak delapan kali, sedangkan pasangannya Nur Azizah sebanyak enam kali. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memutuskan kedua terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran Syariat Islam, yaitu berdua-duaan dengan orang berlainan jenis yang bukan muhrim atau tanpa ikatan pernikahan. Kedua terpidana pada bulan Nopember 2005 tertangkap basah oleh masyarakat di rumah kos Nur Azizah di Desa Panteriek, Kecamatan Lhongbata, Banda Aceh. Berdasarkan pengakuan terpidana, keduanya telah melakukan zinah dan diancam melanggar pasal-5 jo pasal 22 ayat (1) Qanun (peraturan daerah) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) No.14/2003 tentang Khalwat (mesum). Dari hasil putusan hakim Mahkamah Syariah, kedua terpidana divonis hukuman cambuk, masing-masing delapan dan enam kali. Berdasarkan hukum Islam dalam Al Quran Surat An-Nuur ayat-2, yakni apabila ada laki-laki dan perempuan belum menikah yang melakukan perbuatan zina maka didera (cambuk) sebanyak 100 kali. Menanggapi ayat tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Nasir menyatakan, Pemda NAD belum membuat Qanun tentang hukuman cambuk 100 kali. Dalam Qanun No.14/2003 tersebut hanya mencantumkan hukuman cambuk maksimal sembilan kali dan minimal tiga kali, katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006