Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Barat Usman Djafar, Jumat (27/1) diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan kredit bermasalah Bank Mandiri pada PT Lativi Media Karya (LMK) yang merugikan negara Rp328 miliar. Usman Jafar, mantan Dirut PT Lativi Media Karya 2000-2003, tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung menghadap tim jaksa penyidik yang diketuai I Ketut Murtika hingga pukul 11.30 WIB. Usai pemeriksaan, Usman Jafar sempat mengecoh para wartawan yang sedang menunggunya dengan keluar melalui pintu belakang. Tampaknya Usman Jafar mendapat perlakuan khusus dari petugas Kejagung, sehingga bisa lolos melalui pintu belakang yang biasanya selalu terkunci. Pihak penyidik Kejagung telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni Dirut PT LMK Hasyim Sumiana. Hasyim ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juni 2005, setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 16 orang saksi, namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Hasyim ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan proses pengajuan kredit Rp328 miliar ke Bank Mandiri, antara lain sudah terjadi kredit macet di perusahaan itu sebelum pengucuran kredit dan penggunaan kredit tidak sesuai peruntukannya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006