Setelah ditahan di Rudenim Denpasar, mereka diketahui melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksiDenpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyatakan Imigrasi akan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena terlibat kasus pengeroyokan dan mengganggu ketertiban umum.
"Setelah ditahan di Rudenim Denpasar, mereka diketahui melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Belanda karena salah gunakan izin tinggal
Selanjutnya terhadap keempat WNA tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Bagi WNA yang berada di wilayah Bali untuk selalu berperilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali," katanya.
Baca juga: Imigrasi Bali mendeportasi dua WNA pemalsu surat PCR
"Mereka memang mengaku melakukan pemukulan, tapi kami perlu memastikan lagi, karena ada dua alat bukti, apalagi hasil visum belum keluar, baru pengakuan saja dan keterangan saksi, kami akan amankan dulu ada aturannya selama 24 jam untuk kami lengkapi alat bukti, nanti bisa kami titipkan di Rudenim," katanya.
"Hasilnya terbuka ruang untuk dilakukan tindakan hukum keimigrasian berupa deportasi yang terlibat dalam dua peristiwa pidana ini, nanti kami lihat perkembangan seperti apa," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Bali siagakan pelayanan imigrasi di Bandara Ngurah Rai
Saat itu, VK menyewa motor rental selama satu bulan kepada CEML, kemudian tanggal 1 Februari motor tersebut hilang, dicuri oleh seseorang dilihat dari CCTV ada yang mengambil, setelah terjadi pencurian itu VK mengabari CEML kalau motornya dicuri oleh seseorang.
Berlanjut pada 2 Februari, CEML bersama OZ ditemani dua warga negara asing mendatangi tempat tinggal VK di Lime Villa Tibubeneng dengan maksud meminta pertanggungjawaban, karena motor hilang tentu berharap ganti rugi, namun saat datang terjadi keributan antara CEML dan tiga orang tadi dengan VK dan V, diduga di sana terjadi tindakan persekusi terhadap VK.
"Saat itu juga VK meminta bantuan kepada WNI berinisial PO untuk melaporkan ke polisi, setelah 10 menit kemudian yang datang bukan polisi, melainkan sekelompok warga asing menggunakan mobil SUV hitam tanpa plat nomor, langsung menyeret OZ dan terjadi pengeroyokan," katanya.
Atas peristiwa itu, VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor oleh OZ.
Baca juga: Imigrasi Singaraja Bali deportasi WN Kanada karena overstay 100 hari
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi dua WNA yang berpura-pura jadi anggota militer
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022